Skripsi dengan judul WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA RUMAH DENGAN PEMILIK RUMAH DI RT 004 / RW 001 KELURAHAN MARIANA KECAMATAN PONTIANAK KOTA. Terjadinya hubungan sewa menyewa rumah didasari karena perjanjian lisan, artinya sewa menyewa rumah tersebut diadakan secara tidak tertulis. Perjanjian sewa menyewa demikian secara hukum tetap sah sepanjang dilakukan karena kesepakatan dari kedua belah pihak. Hubungan sewa menyewa rumah tersebut telah belangsung cukup lama, umumnya telah berjalan lebih dari sepuluh tahun, dengan sistem pembayaran di muka. Perjanjian sewa menyewa tersebut ditentukan masa berakhirnya selama 2 tahun kedepan. Perjanjian sendiri menurut Pasal 1313 KUH Perdata ialah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Bila suatu perjanjian sewa menyewa telah ditentukan waktu berakhirnya, maka penyewa selaku yang menyewa rumah tersebut harus bertanggung jawab untuk membayar ulang bila ia ingin memperpanjang masa sewa rumah tersebut dan tidak boleh lewat dari tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan pada awal dilakukannya perjanjian. Berdasarkan hasil penelitian Penulis di lapangan ternyata pihak penyewa lalai dalam pembayaran ulang sewa rumah untuk mempepanjang masa sewa rumah dikarenakan lupa tanggal jatuh tempo dan tidak adanya perjanjian tertulis yang menyatakan tanggal jatuh tempo tersebut. Jadi hanya berdasarkan ingat atau tidaknya penyewa rumah tersebut. Dalam perjanjian hanya kuitansi sebagai bukti pembayaran antara kedua belah pihak. Wanprestasi adalah suatu keadaan yang dikarenakan kelalaian atau kesalahannya, debiturtidak dapat memenuhi prestasi seperti yang telah ditentukan dalam perjanjian. Upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa wanprestasi adalah meminta pemenuhan uang sewa. Maksudnya melunaskan pembayaran uang sewa rumah untuk jangka waktu 2 tahun kedepan.Keyword : Wanprestasi Di Kelurahan Mariana Kecamatan Pontianak Kota
Copyrights © 2013