Penelitian tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Melakukan Servis Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Bengkel Motor Di Kecamatan Pontianak Kota) bertujuan Untuk memperoleh data, informasi tentang Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen yang melakukan servis kendaraan bermotor pada bengkel di Kecamatan Pontianak Kota. Untuk mengetahui faktor – faktor yang menyebabkan belum diberikannya perlindungan hukum terhadap konsumen bengkel di Kecamatan Pontianak Kota, Untuk mengungkapkan upaya hukum bagi konsumen untuk mendapatkan hak – hak mereka berdasarkan Undang – undang Perlindungan Konsumen.  Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta – fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir.  Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa praktek perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa servis besar kendaraan bermotor belum dilaksanakan sepenuhnya oleh bengkel motor, sehingga masih ada konsumen yang merasa tidak puas atas pelayanan jasa servis kendaraan bermotor yang dilakukan oleh bengkel. Bahwa faktor yang menjadi penyebab belum dilaksanakannya perlindungan terhadap konsumen jasa servis kendaraan bermotor dikarenakan, petugas bengkel belum semuanya memiliki keterampilan yang memadai untuk melakukan tindakan servis kendaraan bermotor, sehingga kadangkala hasil servis belum memberikan kepuasan kepada konsumen. Selain itu faktor lain adalah bengkel lebih memikirkan keuntungan usaha bengkelnya daripada kepuasan pelayanan kepada konsumen hal ini dibuktikan dengan masih adanya suku cadang kendaraan atau sparepart yang diganti tidak sesuai yang diinginkan konsumen. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen jika mengalami kerugian adalah dapat meminta kepada bengkel untuk memberikan ganti kerugian dengan cara negosiasi, jika hasil yang diharapkan tidak memberikan kepuasan maka para pihak dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan dimana konsumen berada atau dimana bengkel tersebut berada.  Keyword : Perlindungan Hukum, Konsumen, Pelayanan Servis Bengkel
Copyrights © 2014