E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL MELALUI UPAYA MEDIASI PADA DINAS TENAGA KERJA KOTA PONTIANAK

- A01112121, SUSWATI SEPTIANI (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Jan 2017

Abstract

Salah satu bentuk alternatif penyelesaian perkara yang dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan adalah upaya perdamaian. Salh satu bentuk upaya perdamaian tersebut dalam menyelesaian perkara hubungan industrial di luar pengadilan adalah mediasi yang ditengahi oleh seorang mediator, sedangkan perkara di dalam pengadilan adalah menjadi tugas dan tanggung jawab hakim yang sifatnya imperative memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang berpekara untuk menyelesaikan permasalahan menempuh upaya damai. Dengan demikian upaya perdamaian yang dilakukan di dalam maupun di luar pengadilan dapat diperoleh suatu hasil yang saling menguntungkan dengan prinsip “win win solution”’ Dalam penulisan skripsi ini penulis mencoba untuk mengungkapkan tentang data dan informasi tentang mediasi hubungan industrial yang terjadi di Kota Pontianak, yang sampai saat ini ternyata masih belum semuanya dapat menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Banyak faktor yang menyebabkan penyelesaian perselilsihan hubungan industrial tidak dapat terselesaikan melalui mediasi. Adapun faktor yang menyebabkan adalah tidak adanya keinginan kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan hubungan industrial baik itu perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja atau perselisihan antar serikat pekerja/ buruh hanya dalam satu perusahaan dengan jalan damai. Perselisihan yang menemui jalan damai atau dalam hal ini mediasi hubungan industrial yang berhasil akan melahirkan suatu Perjanjian Bersama (PB) yang menghukum kedua belah pihak untuk melaksanakan isi dari perjanjian tersebut. Sedangkan untuk perselisihan yang menemui jalan buntuk dalam hal ini mediasi yang gagal akan mengakibatkan akibat hukum bagi para pihak bahwa perselisihan hubungan industrial tersebut akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Pontianak. Dalam hal mediasi yang tidak menemui kata sekapat atau mediasi yang menemui kegagalan, maka para pihak atau salah satu pihak dapat melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Klas IA Pontianak. Kata kunci: Perselisihan, mediasi, Pengadilan Hubungan Internasional.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...