Adanya Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan merupakan sejarah baru bagi Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Payung Hukum ini merupakan wadah baru yang merupakan lex spesialis dari Hukum perdata yang selama ini dipakai untuk mengatur sistim perburuhan di Indonesia.  Pasal 64, 65, 66 Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 merupakan kran utama di perbolehkannya penggunaan sistim Outsourcing. Dalam pelaksanaannya sering kali penggunaan tenaga kerja Outsourcing ini tidak sesuai dengan apa yang diharapkan dalam Undang-Undang tersebut. PDAM Tirta Khatulistiwa merupakan salah satu perusahaan pengguna tenaga kerja Outsourcing di Pontianak, dan dalam implementasinya ternyata belum sepenuhnya melaksanakan apa yang diamanatkan pada Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tersebut. Hal ini menimbulkan suatu pertanyaan, “Mengapa PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak dalam mempekerjakan tenaga kerja outsourcing belum mengimplementasikan pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tersebutâ€. Dalam suatu penelitian, “tujuanâ€Â merupakan salah satu hal yang mendasari adanya keinginan untuk melakukan penelitian itu. Dalam hal ini, yang menjadi tujuan penelitian adalah :  Untuk mengetahui pelaksanaan pasal 66 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 terhadap karyawan alih daya ( outsourching ) di PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak.  Untuk mengetahui mengapa para pekerja/karyawan Outsourcing di PDAM Tirta Khatulistiwa bersedia dipekerjakan pada pekerjaan yang menjadi kegiatan pokok ( core business ) perusahaan, yang sesungguhnya tidak dibolehkan menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Untuk mengetahui sejauh mana pengawasan yang telah dilakukan oleh pihak Dinas sosial dan Tenaga kerja Kota pontianak terhadap pekerja outsourcing di PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis untuk mengetahui implementasi Pasal 66 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan di PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak. Mengenai data penelitian penulis memperoleh data dari wawancara dan studi kepustakaan.  Berdasarkan hasil penelitian, bahwa yang menyebabkan PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak dalam mempekerjakan tenaga kerja outsourcing belum mengimplementasikan sepenuhnya pasal 66 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dikarenakan lemahnya pengawasan dari pihak terkait khususnya dinas sosial dan tenaga kerja kota pontianak untuk mengawasi tenaga kerja Outsourcing. Pada era globalisasi seperti sekarang ini, profesionalisme tiap individu anak bangsa sangat diharapkan ditengah persaingan ekonomi dunia yang semakin ketat. Pembangunan ekonomi Indonesia yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat harus ditopang dari berbagai sektor, salah satunya adalah sektor industri. Perkembangan sektor industri akan membawa perubahan suatu Negara dari Negara berkembang menjadi Negara maju. Proses ini sekaligus akan menggeser status suatu Negara dari Negara agraris menjadi suatu Negara industri.  Seiring dengan industrialisasi tersebut, maka kebutuhan akan individu sebagai tenaga kerja mutlak diperlukan. Dalam persaingan industri untuk menghasilkan suatu produk, baik produk berupa barang maupun produk jasa dibutuhkan tenaga sumber daya manusia yang terampil dan berkwalitas agar dapat menghasilkan barang yang berkwalitas tinggi guna memenangkan persaingan dipasar global.  Kualitas sumber daya manusia yang rendah didalam suatu perusahaan akan mempengaruhi kinerja perusahaan itu sendiri, yang pada akhirnya akan melemahkan daya saing perusahaan tersebut dalam persaingan global. Ditinjau dari prinsip ekonomi, bahwa salah satu tujuan perusahaan adalah untuk mencari keuntungan dan prinsip investasi adalah menanamkan modal sekecil kecilnya untuk mendapatkan untung sebesar besarnya.[1] Oleh sebab itu, untuk mencapai tujuan tersebut tidak jarang perusahaan melakukan efisiensi untuk memangkas biaya produksi. Salah satu cara yang sering dilakukan perusahaan adalah mengurangi beban biaya SDM dengan merekrut tenaga kerja outsourcing (alih daya), karena tenaga kerja outsourcing/alih daya dianggap lebih efisien dan dapat menghemat ongkos produksi. Pada Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387 menjelaskan bahwa : â€Cabang-cabang produksi yang penting bagi Daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di Daerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkanâ€. Berdasarkan pasal tersebut, maka cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan menguasai hajat hidup orang banyak harus diusahakan oleh daerah kemanfaatannya, termasuk juga berkaitan dengan proses penyediaan air bersih. Sebelum maupun sesudah otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan menyediakan air bersih untuk masyarakat yang ada pada daerahnya. Sebagai konsekuensinya, berdasarkan peraturan yang ada (baik peraturan dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah), maka daerah membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bertujuan untuk menyediakan air bersih di daerah-daerah. Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak, merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum. Sebagai suatu perusahaan, PDAM Tirta Khatulistiwa Kota Pontianak membutuhkan buruh/pekerja dalam menjalankan usahanya. Para pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut ada yang bersifat karyawan tetap dan ada juga karyawan tidak tetap berupa outsourcing. Karyawan outsourcing di PDAM Tirta Khatulistiwa yang berjumlah tidak kurang dari 52 orang tersebut sebagian ditempatkan pada beberapa bagian/unit kerja yang ada dilingkungan perusahaan, termasuk pada unit kerja yang menjadi kegiatan pokok (core business) perusahaan seperti dibagian pencatatan meteran air,di bagian distribusi air, dan di bagian produksi. Walaupun PDAM tersebut milik pemerintah daerah, namun Pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan itu tetap merupakan pekerja/buruh yang dilindungi dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tenaga kerja outsourcing adalah tenaga kerja dengan perjanjian kontrak untuk jangka waktu tertentu yang dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan. Berkenaan dengan itu maka tenaga kerja outsourcing/alih daya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 dan ditindak lanjuti dengan keputusan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia No Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang tata cara perijinan perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh  (kepmen 101), yang telah di perbaharui dengan peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 Tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Pada pasal 66 ayat(1) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 telah diatur beberapa hal tentang tenaga kerja outsourcing sebagai berikut, yaitu : Pekerja/buruh dari perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh tidak boleh digunakan oleh pemberi kerja untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan jasa penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi. Di PDAM Tirta Khatulistiwa, yang menjadi kategori kegiatan pokok sesuai menurut UU Nomor 13 Tahun 2003, diantaranya adalah bagian Produksi, Bagian Distribusi, Bagian Umum dan Personalia( yang didalamnya terdapat seksi pencatat meter air), Bagian Bina Program, Bgian keuangan, Bagian pelayanan ( pelayanan utama, wilayah I, wilayah II ). Untuk menjamin implementasi pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 agar sesuai dengan isi penjelasan pasal 66 tersebut diatas, maka berdasarkan peraturan menteri Tenaga kerja dan transmigrasi No.19 tahun 2012 mewajibkan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja dengan perusahaan pemberi pekerjaan membuat perjanjian tertulis yang sekurang kurangnya memuat beberapa hal yaitu: jenis pekerjaan yang akan diserahkan; perlindungan upah, kesejahteraan, dan syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia jasa pekerja.[1] Dengan demikian apa yang tertuang dalam pasal 66 UU Nomor 13 tahun 2003 tersebut dapat terlaksana dengan baik Dari penjelasan pasal 66 sesungguhnya sudah cukup jelas bagaimana tata cara untuk menggunakan tenaga kerja outsorcing di suatu perusahaan yang membutuhkan. Namun masih adanya beberapa kasus penyimpangan yang terjadi di berbagai perusahaan, termasuk di PDAM Tirta khatulistiwa kota Pontianak membuat implementasi pasal 66 UU 13 tahun 2003 ini patut dipertanyakan. Bertitik tolak dari uraian diatas maka penulis tertarik untuk meneliti masalah tenaga outsorcing/alih daya di lingkungan PDAM Tirta Katulistiwa  Keyword : OUTSOURCING DI PDAM
Copyrights © 2015