E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PENERTIBAN ADMINISTRASI PERIZINAN USAHA RUMAH KOST BERDASARKAN PASAL 17 PERATURAN DAERAH NOMOR 17 TAHUN 2002 TENTANG PERIZINAN USAHA HOTEL DAN PENGINAPAN DI KELURAHAN SUNGAI JAWI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

- A11112086, EDY MULYADI (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 May 2016

Abstract

Skripsi ini berjudul ”Penertiban Administrasi Perizinan Usaha Rumah Kost Berdasarkan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel Dan Penginapan Di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota”, dengan latar belakang permasalahan apakah Ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 Tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan Sudah Terlaksana Sebagaimana Mestinya?. Hal ini penulis angkat untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan sebagian besar usaha rumah kost di Kota Pontianak tidak memiliki izin usaha, juga terkait dengan peran dan upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam menanggulanginya. Metode penelitian yang digunakan adalah Deskriptif Analisis yaitu dengan mengungkapkan fakta-fakta yang ditemui pada waktu penelitian ini dilakukan kemudian menganalisis data tersebut untuk memperoleh kesimpulan terakhir.  Adapun yang menjadi hasil penelitian dalam skripsi ini menyatakan bahwa pelaksanaan penertiban administrasi perizinan usaha rumah kost berdasarkan Pasal 17 Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2002 tentang Perizinan Usaha Hotel dan Penginapan di Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota belum sepenuhnya dapat terlaksana. Hal tersebut karena dipengaruhi oleh faktor-faktor yang tidak mendukung seperti kurangnya kesadaran hukum para pelaku usaha, konsep pembinaan pemerintah daerah yang terkesan tidak konsekuen, karena lemahnya pelaksanaan fungsi pengawasan dan fungsi-fungsi koordinasi serta kerjasama lintas instansi terkait, banyaknya permasalahan atau kendala terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat pendahuluan (dasar) bagi pengajuan permohonan izin usaha rumah kost,  penerapan sanksi yang tidak tegas oleh Pemerintah Kota Pontianak, kurangnya jumlah personil dan minimnya sumber daya aparatur yang kapabel dalam menangani pelanggaran perizinan, khususnya di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak. Keberhasilan percepatan pembangunan perkotaan dibandingkan dengan pembangunan di pedesaan secara signifikan berpengaruh terhadap tingginya tingkat urbanisasi, karena dengan keberhasilan percepatan pembangunan di perkotaan memberikan ekspektasi (pengharapan yang berlebihan) kepada masyarakat desa (luar kota) untuk mengadu nasib di kota dan menjadi kaum urbans. Ciri phisik perkotaan yang didominasi oleh banyaknya sarana dan prasarana infrastruktur yang lebih baik dalam banyak hal dari pedesaan menjadikannya tujuan bagi banyak orang dengan beragam kepentingan. Kota yang telah berkembang maju mempunyai peranan dan fungsi yang lebih luas, diantaranya sebagai pusat produksi (production centre), sebagai pusat perdagangan (centre of trade and commerce), sebagai pusat pemerintahan (political capital) juga sebagai pusat pendidikan, pengetahuan dan kebudayaan (education, knowledge and culture centre). Oleh karena dalam kedudukannya tersebut, kota menyimpan gambaran yang sangat kompleks atas beragam permasalahan kehidupan masyarakat. Teori-teori pembangunan ekonomi sesudah perang dunia II menyatakan bahwa urbanisasi merupakan prasyarat bagi modernisasi dan pembangunan ekonomi. Tetapi besarnya arus migrasi dari desa ke kota diluar dugaan dan tidak berkurang secara berangsur-angsur setelah beberapa waktu sesuai dengan yang diperkirakan dalam teori-teori ekonomi. Pelaksanaan pembangunan yang tidak merata antara kota dan desa memicu semakin kuatnya faktor pendorong dan penarik terjadinya urbanisasi, sehingga migrasi berlangsung pesat dan menyebabkan kota menjadi terlalu besar dan tumbuh terlalu cepat, yang pada gilirannya akan menimbulkan permasalahan terhadap ketersediaan lahan bagi pemukiman atau tempat tinggal bagi penduduk pendatang. Bertambahnya jumlah penduduk dan semakin maraknya kegiatan perekonomian perkotaan mendorong timbulnya peningkatan kebutuhan lahan pemukiman, sementara ketersediaan lahan di kota sangat terbatas dan mahal. Keadaan yang demikian tersebut banyak dimanfaatkan oleh penduduk kota yang kebetulan mempunyai lahan pemukiman atau tempat tinggal yang bernilai ekonomis untuk membuka usaha rumah kost, yang menyewakan kamar-kamar dari bagian rumahnya kepada penduduk pendatang (urbans) sebagai tempat bermukim sementara.  Di dalam perkembangannya terkait dengan permasalahan tingginya tingkat urbanisasi ternyata merupakan peluang tersendiri bagi masyarakat kota untuk membuka usaha rumah kost, yang semakin menjadi alternatif bidang usaha dengan proyeksi keuntungan yang besar, sehingga tidak sedikit masyarakat yang kebetulan berkemampuan secara financial membuka usaha rumah kost sebagaimana dimaksud dan dikelola secara professional, dengan jumlah kamar yang banyak serta fasilitas pendukung yang lengkap sebagai daya tarik bagi calon konsumennya.Dengan semakin menjamurnya usaha rumah kost di wilayah perkotaan sebagaimana halnya Kota Pontianak, tentunya menjadi persoalan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam hal pengawasan dan pengaturan dalam rangka menjamin terselenggaranya ketentraman dan ketertiban umum serta terpenuhinya azas-azas pemerintahan yang baik. Usaha rumah kost merupakan usaha yang diselenggarakan oleh perseorangan dengan cara menyewakan kamar-kamar yang pembayarannya dilakukan secara bulanan. Hal mana berbeda dengan usaha penginapan maupun hotel yang pada umumnya diselenggarakan oleh badan usaha seperti perseroan terbatas (PT), comanditter (CV) maupun dalam bentuk koperasi, sehingga secara administrasi lebih mudah bagi pemerintah Kota Pontianak dalam melakukan tugas fungsi pengawasan dan pengaturannya Dengan berkembang dan menjamurnya usaha rumah kost di Kota Pontianak pada beberapa waktu belakangan hingga saat ini, menyisakan beragam persoalan yang perlu segera diselesaikan. Salah satu persoalan sebagaimana dimaksud adalah terkait dengan perizinan terhadap usaha rumah kost sebagai sarana tercapainya kepastian hukum berusaha, dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan terkait dengan pajak serta restribusi daerah. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan daerah, hal ini dimaksudkan agar daerah dapat melaksanakan otonominya, yaitu mampu mengatur dan mengurus rumahtangganya sendiri, karena melalui pajak dan retribusi daerah diharapkan dapat menjadi sumber pembiayaan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah Namun kenyataannya di Kota Pontianak masih banyak terdapat tempat-tempat usaha rumah kost yang belum memiliki izin usaha dan lepas dari pengawasan pemerintah, sehingga berakibat pada hilangnya salah satu potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Padahal dari pengamatan sementara penulis, dari ratusan bahkan ribuan usaha rumah kost yang ada di Kota Pontianak saat ini, bisa memberikan kontribusi yang cukup besar bagi pendapatan asli Kota Pontianak dari sektor pajak dan retribusi apabila mampu ditangani dan dikelola dengan baik Kata Kunci :  PENERTIBAN ADMINISTRASI PERIZINAN  

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...