PNS sebagai warga negara yang memiliki hak politik. Dalam hal ini, hak politik yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil tetap diberikan, akan tetapi PNS jugamemiliki kewajiban dalam kedudukannya sebagai Aparatur Negara. PNS diperbolehkanmengikuti kegiatan Organisasi Politik (Kampanye Parpol) sebagai peserta, bukan sebagai pelaksana. Itupun tetap pada batasan-batasan yang telah diatur dalam peraturan-peraturantentang pemilu, yaitu berupa larangan-larangan PNS dalam keikutsertaannya dalam kegiatan Organisasi Politik (Kampanye Parpol).Hal ini dilakukan dalam rangka efektivitas PNS dalam penyelenggaraan pemerintahan tanpa menghilangkan hak-hak politik PNS tersebut. Bagaimanapun juga Netralitas PNS sangat dibutuhkan bagi organisasi pemerintahan yang misi utamanya adalah mengatur, melayani dan memberdayakan masyarakat agar terwujud kesejahteraanmasyarakat. Hal ini dapat dilihat sebagai berikut: a. Dengan netralitas, PNS tidak lagi terganggu dengan pekerjaan pekerjaan yangdiluar tugas dan tanggung jawabnya, sehingga lebih fokus pada pekerjaannya. b. PNS merasa lebih aman bekerja, punya kepastian masa depan dimana tergantung kepada hasil kerja dan prestasi kerjanya, tidak ada lagi faktor-faktor subjektif yang tidak punya standar yang pasti. c. PNS akan berkompetisi secara sehat dalam menghasilkan prestasi, sehingga akanmuncul inovasi baru dalam menyelesaikan suatu persoalan ataupun gunamelancarkan penyelenggaraan pemerintahan. d. Pemberian pelayanan akan lebih baik, karena tidak ada lagi sikap sikap yang diskriminatif ataupun adanya intervensi tertentu dalam memberikan pelayanan. Pembenahan Manajemen Kepegawaian PNS di Indonesia merupakan Kunci Reformasi Birokrasi, demikian yang dikatakan Prof. Dr. Prijono Tjiptoherijanto. Reformasi Birokrasi khususnya dalam sistem pengelolaan aparatur negara yang masih belum mampu meningkatkan kapasitas aparatur negara untuk menerapkan tata pemerintahan yang baik dan terbebas dari pengaruh-pengaruh politik. Juga kurangmampu menghasilkan kinerja yang tinggi dalam pencapaian tujuan pemerintahan. Belum berhasinya reformasi aparatur negara ini dikarenakan belum tersedianya kerangka hokum yang mantap dan benar-benar absolut tentang sistem manajemen kepegawaian berbasis keahlian dan kualitas karir serta prestasi kerja yang dimiliki oleh aparatur Negara.   Kata Kunci: Pegawai Negeri Sipil, Politik, Netralitas
Copyrights © 2015