Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai macam tindak yang berpotensi menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial, dalam berbagai bidang kehidupan. Anak harus dibantu oleh orang lain terutama orangtua yang lebih dekat dengan anak dalam melindungi dirinya, mengingat situasi dan kondisi saat ini sangat banyak terjadi kejahatan seksual terhadap anak sebagai korbannya. Kejahatan seksual merupakan satu persoalan yang sangat serius di dalam masyarakat, karena selain menjadi beban berat baik psikis maupun fisik oleh korbannya tentu kejahatan seksual juga merupakan persoalan yang membebani negara, berdasarkan data dari KPAID Kalimantan Barat jumlah pengaduan kasus kejahatan seksual dari Tahun 2012 sampai Maret 2016 ada sebanyak 82 kasus, hal ini menunjukkan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak masih sangat tinggi itu artinya masih banyak masalah kejahatan seksual yang belum tertangani dan tertanggulangi dengan baik. Belum lagi ada beberapa kasus yang orangtua atau wali korban melaporkan kasus anaknya ke KPAID tetapi tidak di tindak lanjutkan kasusnya dan tidak di penuhi semua hak-hak korban, ini sangat memprihatinkan karena KPAID sebagai lembaga yang di bentuk oleh negara untuk melindungi hak-hak anak tetapi malah tidak menjalankan tugasnya secara maksimal karena ada anak yang tidak mendapatkan hak-haknya dan kasusnya pun tidak di tindak lanjutkan oleh KPAID, kurang maksimalnya kinerja KPAID di akibatkan banyak hambatan internal dan External yang dialami tetapi tidak semua kasus, dan ada juga kasus lainnya yang di selesaikan oleh KPAID. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis sosiologis dengan pendekatan deskriptif analis, yaitu meneliti dan menganalisa keadaan atau fakta-fakta yang diperoleh pada saat penelitian ini di lakukan hingga sampai kesimpulan akhir.Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor keberhasilan KPAID dalam memperjuangkan hak-hak korban kejahatan seksual yakni kerjasama dengan berbagai institusi atau lembaga terkait, dukungan dari pihak keluarga serta motivasi dari korban untuk bangkit, selain itu faktor kegagalan KPAID dalam memperjuangkan hak-hak anak korban kejahatan seksual yakni karena keterbatasan SDM, keterbatasan anggaran, serta kurang koordinasi antara KPAID dengan pihak keluarga, bahwa masih banyak hak-hak korban kejahatan seksual yang masih belum terpenuhi secara penuh, bahkan ada yang tidak dapat sama sekali hak-haknya itu dikarenakan kurang maksimalnya kinerja KPAID dalam memperjuangkan hak-hak korban kejahatan seksual serta kurang pengetahuan orantua atau wali tentang cara memperjuangkan hak-hak korban kejahatan seksual dan upaya penanggulangan kejahatan seksual terhadap anak yaitu harus memberi hukuman kepada pelaku seberat-beratnya agar memberikan efek jera dan orang lain yang ingin melakukan kejahatan seksual akan berpikir karena hukumannya sangat berat. Â Â Keywords : Kejahatan Seksual, KPAID Kalimantan Barat, Anak.
Copyrights © 2016