Dalam menjalankan fungsi Keimigrasian, Menteri Hukum Dan HAM membentuk beberapa unit kerja diantaranya adalah Tim Pengawasan Orang Asing (PORA), Pembentukan TIM Pengawasan Orang Asing ini oleh Menteri dan atau yang ditunjuk dan diketahui oleh Kementerian Hukum dan HAM. Tim Pengawasan Orang Asing ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau lembaga pemerintah terkait mengenai hal yang berkaitan dengan pengawasan Orang Asing.  Secara operasional tim ini dapat melakukan operasi gabungan yang bersifat khusus ataupun insidental yang dilakukan secara terencana. Dalam hal melakukan pengawasan ditemukan adanya tindak pidana dan atau pelanggaran admnistrasi maka diserahkan kepada masing-masing unit kerja. Terhadap pelanggaran bidang Administratif Keimigrasian, yang salah satunya melakukan pelanggaran tentang Izin Tinggal Keimigrasian dilakukan penindakan dengan dikenai beberapa tindakan penegakan hukum berupa Deportasi, dan atau bentuk lain sesuai dengan pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011, tentang Keimigrasian. Dalam tulisan ini penulis mencoba mendeskripsikan secara umum bagaimana penegakan hukum bidang keimigrasian dalam kaitannya dengan Tindakan Administratif apabila dinyatakan telah terjadi pelanggaran salah satu bentuknya melampaui batas Izin Tinggal berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011. KalimantanBaratyangmerupakanbagiandariWilayahNegara Kesatuan Indonesia yang terdiri dari beberapa wilayah kabupaten dan kota adalah sebagai daerah yang memiliki Sumber Daya Alam (SDA) yang potensial untuk berinvestasi, yangsaat inisedang dikembangkan adalah masalah perkebunan dan pertambangan hal ini yang menjadikan salah satu tujuanoleh Orang Asing dengan berbagai kepentingan. Disisi lain sebanyak 5 (lima) kabupaten berbatasan langsung dengan Negara lain yaitu, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sintang yang kesemuanya berbatasan langsung dengan Negara bagian Serawak Malaysia, sehingga tidak dipungkiri lagi keluar masuknya orang antar Negara sering terjadi hal ini dengan dibukanya pintu-pintu masuk antar Negara (Boarder) disejumlah wilayah di Kalimantan Barat dan dengan beralihnya fungsi Bandara Supadio Pontianak dari Bandara Domestik ke Bandara Internasional Berdasarkandata di Keimigrasian Kelas I Pontianak menunjukkan, keberadaan orang asing dari berbagai negara di Wilayah Hukum Keimigrasian Kelas I Pontianak, yang masing-masing tersebar dibeberapa kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, yaitu di Kota Pontianak sebanyak 208 orang, Kabupaten Landak sebanyak 54 orang, Kabupaten Kubu Raya sebanyak 71 orang, Kabupaten Ketapang sebanyak 1644 orang, Kabupaten Mempawah sebanyak 51 orang jumlah secara keseluruhan berjumlah 2031 orang, sementara pada statistik per tanggal 1 September 2016, dapat tercatat perpanjangansebanyak 280 orang, masuk selama 6 bulan sebanyak 209 orang, masuk 1 tahun sebanyak 585 orang dan masuk 2 tahun sebanyak 6 orang secara keseluruhan berjumlah 1.080 orang. Banyak dampak positif yang dapat diperoleh antara lain meningkatkanya investor Asing dan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Kalimantan Barat yang akan bermuara pada meningkatnya pendapatan daerah. Namun kita juga tidak boleh menafikan dampak negatifnya terhadap situasi keamanan dan ketertiban, disisi lain aspek ekonomi, sosial budaya sebagai pilar ketahanan nasional. Untuk mengurangi dampak negatif tersebut, penegakan hukum keimigrasian adalah harus dilaksanakan Proses penegakan hukum memang tidak dapat dipisahkan dengan sistem hukum itu sendiri semua orang sudah mengetahui dan paling tidak pernah mendengar bahwa “setiap orang sama kedudukannya dihadapan hukum†akan tetapi berapa banyak orang yang telah memahami apa makna dan bagaimana implementasi hal tersebut dalam praktek kehidupan Hukum Negara kita pada umumnya dan dunia peradilan pada khususnya Dalam bahasa Sajtipto[1] reformasi yang lahir diera Reformasi sebagai antitesa terhadap corak hukum represifnya Pemerintah orde Baru belum berhasil diwujudkan, ketidak berhasilan tersebut antara lain disebabkan masih maraknya korupsi, komersialisasi dan jual beli hukum (Hukum sebagai komoditi), serta berbagai bentuk kejahatan yang merasahkan masyarakat karena mengusik ketentraman masyarakat Hukum dengan peraturan perundang-undangannya telah banyak gagal mencapai tujuannya dan fungsinya disebabkan penegakannya yang tidak benar. Mochtar kusumaadmajda[1] Hukum tanpa kekauasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kejaliman, Dalam penerapnnya hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Dalam upaya mewujudkan penegakan hukum, maka paling tidak ada beberapa komponen yang harus terlibat secara integral. Bila salah satu komponen tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka dapat Sebenarnya hukum akan berfungsi secara baik di dalam masyarakat sangat tergantung pada kemauan politik dari pembuatnya yang mengetahui dan mengamati secara baik dan benar kondisi serta perkembangan masyarakat. Disamping itu seharusnya ada semangat dan kemauan baik dari para penegak hukum  Kata kunci : PenegakaN Hukum Bidang Administrasi
Copyrights © 2016