Provinsi Kalimantan Barat memiliki bahan galian yang berlimpah, salah satunya di Kabupaten Bengkayang yang kaya dengan bahan galian (tambang) yang berupa emas, emas adalah merupakan logam mulia atau bahan utama untuk membuat perihasan, medali, pialadan lain sebagainya. Kegiatan pertambangan emas di kecamatan Bengkayang, kabupaten Bengkayang di lakukan oleh masyarakat di sekita rkecamatan Bengkayang bahkan masyaraka luar Kecamatan Bengkayang secara ilegal dan tidak memberi kontribus padaPemerintah. Aktivita spertambangan emas tanpa izin tersebut dilakukan sudah lebih dari 10 tahun sehingga menimbulkan kerusaka nlingkungan yang sangat memperhatinkan, lingkungan tercemar dan rusak di sekitar area Pertambangan emas tanpa izin tersebut sampai saat ini tidak dapat dipergunakan lagi sebagai lahan perkebunan. Selain itu pembuangan limbah dengan sembarangannya juga mengakibatkan tanaman, tumbuhan masyarakat disekitar area pertambangan menjadi mati, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengatakan bahwa pemerintah daerah mempunyai tugas dan wewenamg dalam pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Sampai saat ini pemerintah daerah Kabupaten Bengkayang belum mengambil kebijakan dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di kecamatan Bengkayang di desa Lamat Payang akibat pertambangan emas tanpa izin tersebut. Maka dari itu sayamengharapkan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah dan kebijakan untuk menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Bengkayang, dengan cara berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, serta memberikan paham-paham kepada masyarakat penambang dan memberikan sanksi-sanksi yang tegas kepada pelaku pertambangan emas tanpa izin, yaitu seperti yang tertuangdalamPasal 158 Undang-UndangNomor 4 Tahun 2009 TentangPertambangan Mineral dan Batubara yang berbunyi; ‘’Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana yang dimaksuddalamPasal 37,Pasal 40 ayat (3) Pasal 48, Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atauayat 5 di pidanapenjara paling lama 10 (Sepuluh) tahundandenda palingbanyak Rp.10,000,000,000,00 ( SepuluhMilyar Rupiah ). Negara Indonesia Kaya akan Sumber daya Alam,baik itu sumber daya alam yang dapat diperbaharui (Renewable),maupun sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (Unrenewable),salah satu contoh kekayaan alam yang tidak dapat diperbaharui yaitu bahan galian(Tambang),seperti :minyak bumi,gas alam,batubara, tanah liat,kaolin,gaping(batu kapur),pasir kuarsa,pasir besi,marmer,batu pualam, batu aji,batu akik,bauksit,timah,nikel,tambaga,emas dan perak.  Dalam menggunakan dan mengelola kekayaan alam yang ada di Indonesia, Negara memiliki kewenangan untuk mengatur,mengurus dan mengawasi pengelola atau pengusahaan bahan galian(tambang),serta kewajiban untuk mempergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia yang diselenggarakan oleh pemerintah,sebagaimana yang tertuang dalam pasal 33 ayat (3)Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Bumi,Air dan kekayaan alam yang terkandung didalam nya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya untuk rakyat,salah satu sumber daya alam yang memiliki nilai strategis adalah bahan tambang. Pada tahun 2009 Pemerintah Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan peraturan baru disektor pertambangan dengan menerbitkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara untuk menggantikan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan.Kemudian pada tahun 2010 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Mineral dan Batubara tersebut yaitu peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dan peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Mineral dan Batubara. Pada peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang wilayah pertambangan dalam pasal 15 ayat (1) diatur mengenai rencana wilayah pertambangan yang berbunyi: ‘’Rencana Wilayah Pertambangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 ayat(3) ditetapkan oleh menteri menjadi wilayah pertambangan setelah berkoordinasi dengan Gubenur,Bupati/Wali Kota dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia“. Pada tahun 1986 pemerintah pusat melalui Menteri Pertambangan dan Energi mengeluarkan Peraturan Menteri Petambangan dan Energi Nomor: ‘’01.P/201/M.PE/1986 tentang Pedoman Pengelolaan Pertambangan Rakyat bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B),disana diatur tentang penetapan Wilayah Pertambangan diatur dalam pasal 3 ayat (1) yang berbunyi ;“Penetapan Wilayaah Pertambangan Rakyat Serta Pelimpahan Wewenang Kepada Gubenur/Kepala Daerah Tingkat 1 tentang Perizinan Pertambangan Rakyat untuk Bahan Galian Strategis(Golongan A)dan Bahan Galian Vital(Golongan B),ditetapkan oleh Menteri berdasarkan permohonan Gubenur/Kepala Daerah Tingkat1. Rincian tentang penggolongan bahan galian dijelaskan pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1980 Jika dilihat kondisi sumber daya alam di Kalimantan Barat yang dulunya indah belum ada yang mengenal dengan yang dinamakan PETI masyrakat masih mengenal dengan Berladang,Berkebun seiringnya berjalannya waktu masyarakat baru mengenal yang dinamakan PETI dan sampai saat ini banyak yang beralih menjadi penambang PETI. Berdasarkan Peraturan Menteri Provinsi Kalimantan Barat Nomor: 01.P/201/M.PE/1986 tentang Pedoman Pengelolaan Pertambangan Rakyat.Kemudian  mengeluarkan Peraturan Daerah Provinsi Nomor 8 Tahun 1987 tentang Pertambangan Rakyat Bahan Galian Strategis dan Vital (Golongan A dan B) pada pasal 2 ayat (1),yang berbunyi:  ‘’Setiap usaha pertambangan Rakyat bahan Galian Strategis (Golongan A) dan Vital(Golongan B),baru dapat dilaksanakan setelah mendapat surat izin pertambangan rakyat(SIPR)’’. Provinsi Kalimantan Barat memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah yang tersebar diberbagai Kabupaten,salah satunya berada di Kabupaten Bengkayang.Sumber daya alam yang ada di Kabupaten Bengkayang salah satunya adalah tambang emas.Demikian tingginya nilai ekonomi dan manfaat logam emas tersebut membuat usaha pertambangan emas ini menjadi salah satu usaha yang menjanjikan bagi para penambangnya. Pertambangan merupakan salah satu usaha pemerintah pusat maupun Pemerintah daerah untuk menciptkan lapangan perkerjaan dan sebagai langkah untuk menciptakan kemandirian masyrakat dalam pemenuhan keperluan hidupnya sehari-hari,Pertambangan rakyat adalah Pertambangan Galian Strategis dan Vital(Golongan A dan B),yang dilakukan oleh masyrakat setempat yang bertempat tinggal di daerah bersangkutan untuk penghidupan mereka sehari-hari yang dilakukan secara sederhana, Pertambangan merupakan kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan oleh penduduk setempat maupun pendatang baik secara perorangan maupun berkelompok yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.  Kegiatan Pertambangan PETI,yang dilakukan telah menimbulkan dampak yang negatif yaitu: Terjadi kerusakan ekosistem pada sungai,pendangkalan air sungai, pohon-pohon tumbang dan mati,longsornya tanah ditepian sungai,dan kekeruhan pada air sungai.Kegiatan PETI pada keseluruh lepas saja belangsung tanpa adanya suatu penindakan semantara dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: ‘’Barang siapa melakukan usaha pertambangan rakyat tanpa SIPR diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3(tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp,50,000,-(lima puluh ribu rupiah)’’. Berdasarkan uraian-uraian diatas,maka  peneliti merasa perlu untuk meneliti dan menuangkan dalam bentuk Skripsi dengan Judul; ‘’Pelaksanaan Penegakan hukum terhadap Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI),di Desa Lamat Payang,Kecamatan Bengkayang,Kabupaten Bengkayang Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 1987’’  KATA KUNCI                  : PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERTAMBANGAN EMAS
Copyrights © 2015