E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN (STUDI KASUS DI DESA PERAPAKAN KECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS)

- A01110183, AMIR (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Sep 2014

Abstract

Adapun dalam penelitian ini yang menjadi permasalahannya adalah Apakah penerima bantuan iuran jaminan kesehatan di Desa Perapakan Kecamatan Pemangkat Kabupaten Sambas telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitan hukum empiris. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan primer. Dalam jenis penelitian ini penulis memaparkan tentang hukum dalam prosesnya, penerapannya dan pengaruhnya di dalam kehidupan bermasyarakat. Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat disimpulkan bahwa Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan di desa Perapakan kecamatan Pemangkat kabupaten Sambas belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan karena masih terdapat keluarga miskin yang belum terdaftar menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Kemudian yang menjadi faktor-faktor penyebab ketidak tepatan sasaran Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan di Desa Perapakan kecamatan Pemangkat kabupaten Sambas adalah sebagai berikut : Bahwa tidak ada pengawasan dari instansi lain yang mengawasi BPS dalam melakukan pendataan sehingga mempermudah melakukan kecurangan dan tidak ada Data Base keluarga miskin di desa Perapakan sehingga menyulitkan penjaringan keluarga miskin ketika pendataan. Adapun saran penulis dalam pelaksanaan program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan harus sesuai berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan agar tujuan program tersebut tercapai yaitu menjamin agar fakir miskin dan orang tidak mampu di Indonesia khususnya di desa Perapakan memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatannya. Kemudian Dalam melaksanakan pendataan keluarga miskin, Badan Pusat Statistik harus diawasi oleh instansi lain agar proses pendataan berjalan secara tepat dan untuk mengefisienkan proses pendataan setiap desa.Desa perlu membuat sebuah data base keluarga miskin agar memudahkan penjaringan keluarga miskin serta untuk mencapai ketepatan sasaran peserta penerima bantuan iuran perlu dilakukan verifikasi dan validasi setiap 6 (enam) bulan berjalan program jaminan kesehatan.   Keyword : Jaminan Kesehatan, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, Kriteria Miskin, Pendataan Keluarga Miskin

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...