E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PERJUDIAN KOLOK-KOLOK YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI DI KECAMATAN SUNGAI AMBAWANG KABUPATEN KUBU RAYA

- A01109060, RONNY PARLINDUNGAN MARPAUNG (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Dec 2014

Abstract

Penyakit masyarakat atau penyakit sosial sangat bertentangan dengan norma dan aturan. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa bentuk perilaku yang dianggap sebagai penyimpangan merusak dan mempengaruhi fungsi dari kontrol sosial serta dinamika kehidupan masyarakat untuk berkembang kearah yang lebih maju. Seperti salah satu contoh yaitu perjudian kolok-kolok yang dilakukan masyarakat Kecamatan Sungai Ambawang. Di Kecamatan Sungai Ambawang ini, masalah perjudian menurut penulis semakin mengkhawatirkan. Adanya perjudian kolok-kolok  ini hanyalah salah satu dari sekian banyak judi yang ada dan beraneka ragam. Tentunya jika dibiarkan secara terus-menerus, akan menjadi sesuatu hal yang sangat buruk. Dan lebih parahnya lagi bahwa anak-anak di daerah ini bila dilihat dari tingkat pendidikannya yang melakukan perjudian rata-rata masih duduk di bangku SMP dan SMA yang masih dibawah umur berusia antara 10-16 tahun yang sering melakukan permainan ini. Biasanya taruhan kolok-kolok yang dilakukan oleh anak mulai dari Rp 1.000,00, Rp 2.000,00, Rp 5.000,00, Rp 10.000,00 hingga Rp. 20.000,00 paling besar. Dalam penelitian ini adapun metode yang dipergunakan adalah Metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan melihat, mengamati serta menganalisa fakta-fakta yang ada di lapangan sebagai mana adanya. Berdasakan pengamatan penulis melalui observasi dan wawancara serta terlibat langsung dari kasus perjudian Kolok-kolok di Kecamatan Sungai Ambawang bukanlah hal yang tertutup dan oleh karena itu kejahatan di daerah ini terutama perjudian masih belum terungkap dan masih menyisakan tanda tanya dari kalangan masyarakat yang kontra terhadap kejahatan ini serta ketegasan dari aparat dan pemerintah yang berwenang walapun mereka tahu bahwa perjudian di kawasan ini benar-benar ada dan sering terjadi. Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan penulis bahwa sangat jelas bahwa faktor lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat serta lingkungan pergaulan sangat dominan sekali mempengaruhi agar anak dapat melakukan permainan judi kolok-kolok serta kurangnya ketegasan Aparat dalam menangani kasus ini.   Keyword : anak, Perjudian Kolok-kolok

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...