E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

WANPRESTASI ANGGOTA KOPERASI KREDIT PANCUR DANGERI DESA SEMANDANG KANAN KECAMATAN SIMPANG DUA KABUPATEN KETAPANG

- A01112088, RUPINUS JUNAIDI (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2017

Abstract

Salah satu koperasi yang ada di Kalimantan Barat Khususnya yang ada di Desam Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang yaitu Koperasi CU Pancur Dangeri (CUPD) dalam hal ini penulis mengangkat tentang Wanprestasi Anggota Credit Union Pancur Dangeri Desa Semandang Kanan Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang, kenyataannya masih ada anggota koperasi yang wanprestasi dalam membayar uang pinjaman.Adapun metode penulisan skripsi penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata dengan menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode diskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Dalam pelaksanaannya masih ada anggota koperasi yang wanprestasi dalam mengembalikan pinjaman uang menimbulkan kerugian bagi koperasi CU Pancur Dangeri (CUPD) faktor penyebab anggota CU Pancur Dangeri Kecamatan Simpang Dua Kabupaten Ketapang melakukan kelalaian/wanprestasi dalam mengembalikan uang pinjaman adalah karena pengahasilan yang berkurang, tidak ada uang dan masih ada keperluan lain yang lebih mendesak. Akibat hukum bagi anggota CU yang tidak dapat melaksanakan kewajiban dalam mengembalikan uang pinjaman ialah timbulnya kerugian yang menyebabkan pihak CU melakukan eksekusi dalam menilai kemampuan anggotanya untuk pinjaman uang selanjutnya. Upaya yang dilakukan oleh pengurus kopdit CU Pancur Dangeri Simpang Dua  terhadap anggota yang wanprestasi dalam mengembalikan uang pinjaman adalah memberikan peringatan dan serta menahan aset yang berharga sebagai barang jaminan dan jangka waktu kembali untuk segera melunasi uang pinjaman.  Kata Kunci     : Perjanjian Pinjam Meminjam, Wanprestasi 

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...