Pelaksanaan fungsi BPD merupakan ukuran dalam menilai kinerja organisasi tersebut meskipun dinilai baik, namun terlepas dari penilaian masyarakat tersebut ternyata masih ditemukan sejumlah fakta yang apabila dikaitkan dengan indikator-indikator kinerja organisasi menunjukkan bahwa ada beberapa indikator kinerja yang belum terpenuhi dalam struktur keanggotaan BPD masih adanya sejumlah elemen masyarakat yang belum terwakili dalam struktur keanggotaan lembaga tersebut. Fungsi pengawasan dari BPD dinilai sebagai fungsi yang paling gencar dilaksanakan dibandingkan pelaksanaan fungsi-fungsi yang lain yaitu menetapkan peraturan desa dan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dimana merupakan fungsi yang paling minim dalam hal penerapan dan pelaksanaannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah kinerja Badan Permusyawaratan di Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau sudah berjalan sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Pengumpulan data menggunakan observasi dan wawancara. Hasil dari penelitian ini adalah kinerja BPD belum maksimal dimana pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yaitu untuk pelaksanaan fungsi menetapkan peraturan desa belum sepenuhnya terlaksana dengan baik karena terdapat adanya hambatan dalam pelaksanaannya yaitu minimnya sarana dan prasarana penunjang pelaksanaan fungsi. Untuk pelaksanaan fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat belum terlaksana dengan baik disebabkan karena masyarakat belum sepenuhnya memahami fungsi-fungsi yang diemban oleh BPD, dimana sering terjadi kesalahpahaman atau perbedaan antara masyarakat dengan pengurus BPD dalam menampung, dan menindak lanjuti aspirasi, dan untuk pelaksanaan fungsi pengawasan sudah terlaksana dengan baik karena didorong oleh koordinasi dan kerjasama yang baik antar lembaga yang ada di desa. Â Kata Kunci : Fungsi, Tugas Dan Kinerja BPD
Copyrights © 2016