Rumusan Masalah faktor apa yang menyebabkan pengusaha pakaian grosir belum memenuhi tanggungjawab atas kerusakan terhadap barang yang dibeli oleh pembeli sesuai perjanjian, sedangkan tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mendapatkan data dan informasi lentang pelaksanaan tanggungjawab Grosir pakaian atas kerusakan pakaian yang dibeli oleh pengecer selaku pembeli pakaian, kedua untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak Grosir pakaian tidak bertanggungjawab atas kerusakan pakaian yang dibeli oleh pihak pembeli, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pihak Grosir pakaian yang tidak bertanggungjawab atas kerusakan pakaian yang dibeli pihak pengecer (pembeli) pakaian, dan keempat untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak pembeli pakaian atas tidak bertanggungjawabnya pihak Grosir pakaian atas kerusakan pakaian yang dibeli pihak pengecer. Hipotesis tersebut adalah: “Bahwa Faktor Yang menyebabkan Pengusaha Pakaian Grosir Belum Memenuhi Tanggungjawab Atas Kerusakan Terhadap Barang Yang Dibeli Oleh Pembeli Sesuai Perjanjian, Karena Lalai Dan Kurang Teliti Dalam Memeriksa Barang Yang Diperjualbelikanâ€. penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun hasil penelitian, mengungkapkan bahwa pertama pihak pihak pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan pakaian yang dijual terhadap pihak pembeli, kedua faktor yang menyebabkan pihak pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan pakaian adalah kerusakan tersebut bukan karena kesalahan dari pihak pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak melainkan karena pengiriman, dan juga karena karena lalai dan kurang teliti dalam memeriksa barang yang diperjualbelikan, ketiga akibat hukum akibat hukum pihak pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan pakaian yang dijualnya pada pihak pembeli adalah pembayaran ganti kerugian, ada juga yang pembatalan perjanjian, pengembalian uang telah dibayarkan pihak pembeli secara keseluruhan, keempat upaya yang dilakukan pihak pembeli pakaian terhadap pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan pakaian yang dijualnya adalah upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan, meminta pembayaran ganti rugi, dan ada juga yang melakukan upaya mengembalikan pakaian yang dibeli serta meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan secara keseluruhan, dan tidak ada satu pembeli yang melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.  Keyword : Perjanjian Jual Beli Pakaian Secara Pesanan.
Copyrights © 2015