E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA GROSIR TERHADAP PEMBELI ATAS ADANYA KERUSAKAN PAKAIAN DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA

- A01111201, PUTRI NIRMALA SARI (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jan 2016

Abstract

Rumusan Masalah faktor apa yang menyebabkan pengusaha pakaian grosir belum memenuhi tanggungjawab atas kerusakan terhadap barang yang dibeli oleh pembeli sesuai perjanjian, sedangkan tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mendapatkan data dan informasi lentang pelaksanaan tanggungjawab Grosir pakaian atas kerusakan  pakaian yang dibeli oleh pengecer selaku pembeli pakaian, kedua untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan pihak Grosir pakaian tidak bertanggungjawab atas kerusakan pakaian yang dibeli oleh pihak  pembeli, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pihak Grosir pakaian yang tidak bertanggungjawab atas kerusakan pakaian yang dibeli pihak pengecer (pembeli) pakaian, dan keempat untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak pembeli pakaian atas tidak bertanggungjawabnya pihak Grosir pakaian atas kerusakan pakaian yang dibeli pihak pengecer. Hipotesis tersebut adalah:  “Bahwa Faktor Yang menyebabkan Pengusaha Pakaian Grosir Belum Memenuhi Tanggungjawab Atas Kerusakan Terhadap Barang Yang Dibeli Oleh Pembeli Sesuai Perjanjian, Karena Lalai Dan Kurang Teliti Dalam Memeriksa Barang Yang Diperjualbelikan”. penelitian ini penulis menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan. Adapun hasil penelitian, mengungkapkan bahwa pertama pihak pihak pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan pakaian yang dijual terhadap pihak pembeli, kedua faktor yang menyebabkan pihak pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan pakaian adalah kerusakan tersebut bukan karena kesalahan dari pihak pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak melainkan karena pengiriman, dan juga karena karena lalai dan kurang teliti dalam memeriksa barang yang diperjualbelikan, ketiga akibat hukum akibat hukum pihak pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan pakaian yang dijualnya pada pihak pembeli adalah pembayaran ganti kerugian, ada juga yang pembatalan perjanjian, pengembalian uang telah dibayarkan pihak pembeli secara keseluruhan, keempat upaya yang dilakukan pihak pembeli pakaian terhadap pengusaha grosir pakaian di Pasar tengah Kota Pontianak tidak mau bertanggung jawab atas kerusakan pakaian yang dijualnya adalah upaya penyelesaian secara damai dan kekeluargaan, meminta pembayaran ganti rugi, dan ada juga yang melakukan upaya mengembalikan pakaian yang dibeli serta meminta pengembalian uang yang telah dibayarkan secara keseluruhan, dan tidak ada satu pembeli yang melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan.   Keyword : Perjanjian Jual Beli Pakaian Secara Pesanan.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...