E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

PELAKSANAAN PEMBAYARAN GAJI TENAGA HONORER DI BALAI PENGAMATAN ANTARIKSA DAN ATMOSFER LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL PONTIANAK

- A11112103, ARIEF SETIAWAN (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jan 2017

Abstract

Balai Pengamatan Antariksa dan Atmosfer (BPAA) LAPAN Pontianak  memperkerjakan beberapa karyawan honorer yang terdiri dari tenaga honorer Teknisi, Satpam, Pengemudi, Pramubakti dan Petugas Kebersihan yang tugasnya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja dan Surat Keputusan Kepala Balai Tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil dan Honorer. Tenaga honorer mendapatkan gaji dari anggaran (DIPA) yang besarnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 65/PMK.02/2015, tentang, “Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun Anggaran 2016”. Hak gaji, hak-hak lainnya, dan syarat-syarat administrasi terkait dengan tenaga honorer harus sesuai peraturan pertundang-undangan sebagaimana ditetapkan pada UU No. 43 Tahun 1999, tentang; Pokok-Pokok Kepagawaian, UU No. 13 Tahun 2003, tentang; Ketenagakerjaan, dan UU No.5 Tahun 2014, tentang; Aparatur Sipil Negara yang bertujuan untuk memberikan kehidupan yang layak, ketertiban dan perlindungan pada honorer. Dalam penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pembayaran gaji tenaga honorer dan faktor-faktor hukum terhadap pelaksanaan pembayaran gaji dan hak-hak lainnya di BPAA LAPAN Pontianak serta menganalisa untuk mengungkap langkah hukum terhadap pelaksanaan pembayaran hak tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bentuk penelitian ini adalah yang sedang terjadi memakai metode penelitian lapangan atau penelitian hukum empiris yang bersifat Deskriptif Analisis utuk menggambarkan hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan penggajian dan hak-hak lain tenaga honorer di BPAA LAPAN Pontianak. Pelaksanaan pembayaran gaji dan hak-hak lain tenaga honorer di BPAA LAPAN Pontianak belum sepenuhnya sesuai peraturan pertundang-undangan yang  disebabkan oleh beberapa hal seperti masih ada honorer yang belum memenuhi syarat pendidikan minimal, keterbatasan tersedianya anggaran, dan kurangnya pemahaman pihak Pejabat BPAA LAPAN Pontianak tentang peraturan pertundang-undangan yang terkait dengan gaji dan hak-hak tenaga honorer. Dari hasil penelitian yang telah dilaksanakan menunjukkan bahwa belum sepenuhnya pelaksanaan penggajian tenaga honorer di BPAA LAPAN Pontianak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan SBM Tahun Anggaran 2016 dan UMP Kalbar Tahun 2016 melalui SK Gubernur Kalimantan Barat Nomor 827/Disnakertrans/2015. Ada beberapa kekurangan yang perlu perbaikkan dan ditindaklanjuti oleh pihak BPAA LAPAN Pontianak dalam rangka penertiban dan peningkatan kesejateraan tenaga honorer diantaranya yaitu dengan mengusulkan honorer yang memenuhi persyaratan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPKK) dan untuk anggota SATPAM, Pengemudi, Petugas Pramubakti dan Petugas Kebersihan dialihkan status menjadi honorer tenaga alih daya (outsourcing) melalui kontrak dengan pihak ke-3, sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum.     Kata kunci  :           Gaji, Hak tenaga honorer, SBM dan UMP.    

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...