Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat bidang pelayanan , pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menarik retribusi daerah, Objek retribusi adalah berbagai jenis jasa tertentu yang disediakan oleh pemerintah Daerah. Dan tidak semua jasa yang diberfikan oleh Pemerintah Daerah dapat dipungut retribusinya, tetapi hanya jenis-jenis tertentu yang menurut pertimbangan ekonomi layak dijadikan sebagai obyek retribusi, dimana jasa tersebut dikelompokan ke dalam tiga golongan, yaitu Jasa Umum, Jasa Usaha dan Jasa perizinan tertentu. Salah satu retribusi yang bisa ditarik diantaranya adalah mengeluarkan izin usaha yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam proses pembuatan peraturan Daerah (Perda), masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan atau tertulis dalam rangka penyiapan atau pembahasan rancangan peraturan daerah, yang berpdoman kepada peraturan perundang-undangan. Hal yang demikian karena muatan atau materi peraturan daerah dapat memuat ketentuan tentang pembenanan biaya paksaan penegakan hukum seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai dengan peraturtan perundangan. Peraturan daerah tentang pungutan retribusi ini dimana daerah tetap memberikan kewajiban pelayanan yang diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengendaliannya. Dalam Usaha angkutan umum, selama ini diberbagai daerah terjadi peningkatan, hal ini ditandai dengan arus kendaraan yang melintas dijalan raya baik itu berupa angkutan umum untuk angkutan orang maupun angkutan umum untuk barang yang merupakan kewenangan bagi pemerintah daerah dalam pengaturannya dan sekaligus menjadi sumber pendapatan daerah untuk memberikan pelayanan melalui pungutan retribusi perizinan, oleh karena itu diperlukan pengendalian dan pengawasan , agar supaya kenyamanan, ketertiban, dan kemanan dijalan raya dapat dikendalikan. Kota Pontianak, selain menjadi pusat kendali perekonomian di Kalimantan Barat, disisi lain juga menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten lain dalam penanganan dan pengendalian dalam bidang angkutan umum , sehingga diperlukan kendaraan angkutan umum baik angkutan umum untuk orang maupun angkutan umum untuk barang. Yang dapat difungsikan dan memberikan rasa aman, nyaman di jalan raya. Melalui Peraturan daerah Kota Pontianak. Nomor. 5 Tahun 2006, tentang Retribusi Izin Usaha Dan Izin trayek Angkutan Umum, disini diatur mengenai pengendalian dan pengawasan terhadap izin usaha dan izin trayek angkutan umum, Sebagai daerah otonom, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, berwenang untuk membuat peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, guna menyelenggarakan urusan otonomi daerah dan tugas pembantuan . Peraturan Daerah (Perda) ditetapkan oleh kepala daerah, setelah mendapat persetujuan bersama Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Substansi atau muatan materi Perda adalah penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi, dengan memperhatikan cirri khas masing-masing daerah, dan substansi materi tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Berkaitan dengan Pengendalian dan Pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah daerah pada dasarnya adalah Pengawasan dilakukan sebagai media control . Pengawasan dilaksanakan sebagai suatu usaha prefentif atau juga untuk memperbaikinya apabila terjadi kekeliruan, sebagai tindakan represif, pengawasan merupakan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan tugas pemerintahan sebagaimana dasar-dasarnya diatur dalam konstitusi dan jabarannya diatur dalam Undang-Undang Kata kunci : TENTANG PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
Copyrights © 2013