E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN

FAKTOR-FAKTOR TERDAKWA YANG DIPUTUS BEBAS TIDAK MEENGAJUKAN GANTI KERUGIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PONTIANAK

- A01106138, AL AMINUDDIN (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jul 2015

Abstract

Perlindungan hak asasi manusia terhadap tersangka/terdakwa adalah hal yang penting yang terdapat dalam KUHAP, karena pemberian hak-hak tersebut kepada tersangka/terdakwa sebagai pelanggar hukum, tetapi sebagai manusia yang mempunyai hak dan kewajiban. Manusia sebagai obyek dan subyek anggota masyarakat. Jika tersangka/terdakwa yang diperiksa karena kebenaran materiil adalah pelaku suatu kejahatan, maka itu merupakan resiko perbuatannya sendiri yang melanggar  hukum itu. Tapi sebaliknya, jika seorang tersangka/terdakwa yang telah menjalani proses hukum dari mulai sejak penyidikan sampai penuntutan dipengadilan tapi tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh hakim, maka negara telah menjamin haknya untuk menuntut ganti kerugian. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 95 KUHAP. Ini artinya negara telah melindungi hak-hak warganya dalam hukum. Namun ternyata masih banyak warga negara khususnya para mantan terdakwa diwilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak tidak menggunakan haknya untuk menuntut ganti kerugian, padahal  mereka adalah pihak yang dirugikan karena selama menjalani proses hukum tersebut, mereka telah banyak mengorbankan waktu, tenaga dan fikiran bahkan uang, serta kebebasan mereka harus dibatasi ketika menjalani penahanan dan bahkan nama mereka sudah tercoreng dihadapan masyarakat. Ini artinya, ada faktor penyebab, mengapa para mantan terdakwa tersebut tidak menggunakan haknya yang telah dijamin oleh negara. Oleh karena itu, penulis tertarik melakukan penelitian tentang hal tersebut yang dituangkan dalam skripsi yang berjudul “Faktor-Faktor Terdakwa yang Diputus Bebas Tidak Mengajukan Ganti Kerugian Diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Pontianak”. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan deskriptif empiris, selanjutnya dari hasil penelitian ini dianalisis dengan mempergunakan cara analisis kuantitatif, sehingga diharapkan akan memperoleh gambaran yang menyeluruh tentang faktor-faktor terdakwa yang diputus bebas tidak mengajukan ganti kerugian diwilayah hukum Pengadilan Negeri Pontianak. Titik berat penelitian adalah studi lapangan, sehingga data primer atau data yang bersumber dari penelitian lapangan lebih diutamakan dari pada data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para terdakwa yang diputus bebas tersebut tidak mengajukan tuntutan ganti kerugian dikarenakan masih rendahnya kesadaran hukum terdakwa. Rendahnya kesadaran hukum tersebut disebabkan oleh  rendahnya pendidikan terdakwa sehingga berpengaruh terhadap pengetahuan terdakwa mengenai hukum. Faktor lain yang juga mempengaruhi adalah kurangnya peran penegak hukum dalam hal ini hakim dan pengacara terdakwa dalam memberitahukan hak terdakwa, serta belum pernah diadakannya penyuluhan hukum mengenai adanya hak untuk menuntut ganti kerugian bagi terdakwa yang diputus bebas tersebut. Keywords : Faktor-faktor terdakwa, putus bebas, ganti kerugian

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

jmfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum ...