Perjanjian pinjam meminjam merupakan salah satuperjanjian yang di atur dalam Kitab Undang-UndangHukum Perdata sebagaimana yang di atur dalam pasal 1754yaitu: Pinjam-meminjam ialah perjanjian dengan manapihak yang satu memberikan kepada pihak yang lain suatujumlah tertentu barang-barang yang menghabis karenapemakaian, dengan syarat bahwa pihak yang belakangan iniakan mengembalikan sejumlah yang sama dari macam dankeadaan yang sama pula. Perjanjian pinjam meminjam uang antara petanijeruk (peminjam) dengan pengumpul (pemberi pinjaman) diKecamatan Jawai dilakukan secara lisan dengan jaminanhasil panen jeruk dan masing-masing memperoleh hak dankewajiban secara timbal balik. Suatu perjanjian dianggapsah apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagimana diatur dalam pasal 1320 KUH Perdata, yaitu: sepakat merekayang mengikatkan diri, kecakapan untuk membuat suatuperikatan, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal.Kegiatan seperti ini telah sering kita jumpai di manapetani menjual hasil panennya kepada pengumpul, adanyakegiatan seperti yang dilakukan antara petani denganpengumpul, maka terjadilah suatu perjanjian pinjammeminjam uang dengan jaminan hasil panen jeruk antarapetani jeruk dengan pengumpul.Pada dasarnya undang-undang memberi kebebasankepada para pihak untuk membuat perjanjian sebagaimanayang tercantum dalam Kitab Undang-Undang HukumPerdata atau yang lebih dikenal dengan asas kebebasanberkontrak. Di dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdatadalam pasal 1338, yaitu: semua perjanjian yang di buatsecara sah berlaku sebagai undang-undang bagi merekayang membuatnya. Suatu perjanjian tidak dapat ditarikkembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, ataukarena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakancukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakandengan itikad baik. Dalam penelitian ini metode yang di gunakan adalahmetode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis.Dalam pelaksanaan perjanjian, petani jeruk telahmelaksanakan kewajiban sebagaimana yang disepakatisebelumnya.Sehubungan dengan perjanjian pinjam-meminjamuang dengan jaminan hasil panen jeruk di Kecamatan Jawai,dalam pelaksanaannya terjadi wanprestasi yang dilakukanoleh peminjam (petani jeruk) terhadap pemberi pinjaman(pengumpul) karena hasil panen jeruk yang menurun sertahasil panen jeruk yang dibelikan ke pupuk. Akibat hukum yang di ambil oleh pengumpul jerukkepada petani jeruk yang wanprestasi adalah memberikanteguran dan melakukan penagihan, akibatnya petani jeruktidak dapat melakukan pinjaman berikutnya. Dalam hal terjadinya perselisihan atau masalah yangtimbul dalam pelaksanaan perjanjian di selesaikan dengancara musyawarah dan kekeluargaan demi menjagahubungan baik yang telah terjadi selama ini.Kata Kunci: Wanprestasi Perjanjian Pinjam MeminjamUang Dengan Jaminan Jeruk
Copyrights © 2013