Tujuan penelitian ini berfokus untuk memahami bentuk penjagaan yang dilakukan, dari mulai tahapan, proses dan jenis pengawasannya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teori yang digunakan adalah teori pengawasan preventif yang dikemukakan oleh M. Manullang. Asumsi dasarnya adalah untuk mengantisipasi kegagalan ketika pelaksanaan dari sebelumnya (pencegahan). Teknik pengambilan sampel ini digunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Penelitian ini pun menggunakan analisis data adalah degan penafsiran logika yang dihubungkan dengan konteks manejemen dakwah. Hasil penelitian menunjukan bahwa yang menjadi landasan pemikiran dalam pengawasan dana zakat produktif adalah untuk mengantisipasi (preventif) terjadinya penyalahgunaan dana zakat yang harusnya diberdayagunakan, menjadi dana konsumtif yang sekali habis. Karena tujuan dari pendayagunaan dana zakat produktif menjadikan mustahik menjadi muzakki. In more detail the purpose of this research is to find out the form of supervision carried out, from the stages, processes and types of supervision. The theory used in this study is stated by M. Manullang, namely preventive supervision. The basic assumption is to anticipate failure during implementation from before (prevention). Collecting data in this study used observation, interview, and documentation techniques. Analysis of the data in this study used the interpretation of logic associated with the context of Da'wah Management. The results showed that the rationale in supervising productive zakat funds was to anticipate the occurrence of misuse of zakat funds which should be utilized, to become a consumable fund. Because the purpose of utilizing productive zakat funds makes mustahik to be muzakki.
Copyrights © 2018