Corruption is a deep-rooted phenomenon existing in inumerable forms that occurs in almost all countries. Of the inumerable forms of corruption, trading in influence (TI) is considered soft corruption as it is not directly inflict losses on the state. However, through misuse influence a person has, he can obtain undue advantage. This article seeks to describe critically about the practice of trading in influence from the perspective of fiqh corruption. The type of method used in this study was a qualitative method. Descriptive-analitycal method was used to accurately describe and systematically analyze the facts found. This research found that fromthe perspective of Islamic criminal law, TI is considered khiyanah or ghulul (betrayal) and risywah (bribes), while the sentence is left to the policy of a judge or ruler (ta'zir), no matter whether the perpetrators are the government or private parties. AbstrakKorupsi merupakan fenomena yang terjadi hampir merata di berbagai negara. Dari berbagai macam varian korupsi yang ada, trading in influence (TI) termasuk kriteria korupsi yang soft, artinya, negara tidak secara langsung dirugikan, namun melalui pengaruh yang diperdagangkan, seseorang bisa memperoleh keuntungan yang tidak semestinya (undue advantage) lewat kebijakan yang bersifat memihak. Artikel ini berupaya mendeskripsikan secara kritis tentang praktek TI dalam perspektif fikih korupsi. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Sementara dalam menganalisis, peneliti menggunakan metode deskriptif-analitis, guna menggambarkan serta menganalisis secara sistematis fakta yang ditemukan secara akurat dan cermat. Penelitian ini menemukan bahwa dalam perspektif hukum pidana Islam, TI dapat digolongkan dalam kategori khiyanah atau ghulul (pengkhianatan) dan risywah (suap), sementara hukumannya diserahkan pada kebijakan hakim atau penguasa (ta’zir), baik pelakunya penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Copyrights © 2020