YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
Vol 11, No 1 (2020): Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam

Penyelesaian Gugatan Sederhana di Pengadilan (Small Claim Court) Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015

Noor, Muhammad (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2020

Abstract

This article explores a mechanism of private dispute resolution by small claim court. The Supreme Court of the Republic of Indonesia issued a policy of the Supreme Court Number 2 Year 2005 on mechanism of small claim court. This article is based on normative research which examine implementation of law especially in the case of small claim court. By using theory and principle of civil code procedures; fast, simple and inexpensive, the finding of this article indicates that small claim court becomes a mechanism of dispute resolution quickly, effectively and efficiently through litigation process. The results of this article confirm that the mechanism for the dispute resolution stage with small claim court is resolved with a simple procedure. Small claim court is filed against a case of breach of contract or default and acts against the law with a period of settlement of a small claim resolution no later than 25 (twenty-five) days from the day of the first session court.AbstrakArtikel ini mengkaji tentang mekanisme penyelesaian sengketa perdata dengan pola gugatan sederhana (small claim court) di pengadilan. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Artikel ini memggunakan tipe penelitian yuridis normatif, mengenai implementasi ketentuan hukum normatif sebagai norma yang hidup dalam masyarakat. Dengan menggunakan teori dalam hukum dan prinsip hukum acara perdata yaitu asas cepat, sederhana dan biaya ringan, artikel ini menemukan bahwa penyelesaian gugatan sederhana (small claim court), menjadi mekanisme untuk menyelesaiakan sengketa secara lebih cepat, efisien dan efektif sebagai pola penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi bagi para pencari keadilan. Hasil dari artikel ini menegaskan bahwa mekanisme tahapan penyelesaian sengketa dengan pola gugatan sederhana di peradilan diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya yang sederhana. Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji atau wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dengan jangka waktu penyelesaian gugatan sederhana paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

Yudisia

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Artikel yang diterima dan diterbitkan dalam Jurnal YUDISIA harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam. Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi. Bidang hukum ...