Konsep wilayatul hukmi yang memberlakukan penentuan awal bulan untuk satu wilayah hukum (pemerintahan) merupakan salah satu konsep matlak (wilayah keberlakuan penentuan awal bulan Kamariah) yang memberlakukan penentuan awal bulan sama dalam satu wilayah hukum / pemerintahan. Penelitian ini akan mendeskripsikan implementasi konsep wilayatul hukmi menurut kedua organisasi keagamaan terbesar di Indonesia dan menganalisisnya untk mengetahui perbedaannya. Dengan menggunakan analisis deskriptif dari sumber-sumber pustaka dapat diketahui bahwa Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menggunakan konsep wilayatul hukmi untuk pemberlakuan penentuan awal bulan demi untuk kemaslahatan yaitu kesamaan dalam memulai awal bulan Kamariah. Berangkat dari ketidakpastian hasil rukyat, di suatu tempat dapat merukyat/melihat hilal sementara di tempat lain tidak, Nahdlatul Ulama sebagai penganut mazab hisab menggunakan konsep ini. Sementara bila konsep tersebut diterapkan pada hisab wujudul hilal yang digunakan Muhammadiyah, akan menimbulkan masalah bila garis batas penanggalan membelah wilayah Indonesia, sehingga sebagian wilayah hilal sudah wujud dan di sebagian yang lain hilal belum wujud. Timbul pertanyaan apakah yang belum wujud mengikuti yang sudah wujud atau yang sudah wujud mengikuti yang belum wujud.
Copyrights © 2017