Komunikasi merupakan suatu proses dalam seseorang atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat untuk berinteraksi antara satu dengan yang lainnya. Komunikasi di Indonesia sudah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia saat ini, di Indonesia sampai saat ini sudah terdapat banyak perusahaan yang menyediakan jasa di bidang komunikasi, baik yang berupa Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN maupun yang non-BUMN. Jasa komunikasi di Indonesia merupakan salah satu jasa yang paling banyak digunakan oleh masyarakat di Indonesia selain jasa angkutan umum. Pengguna jasa komunikasi di Indonesia semakin hari semakin bertambah, betapa tidak dengan adanya komunikasi yang semakin maju saat ini menjadikan masyarakat di Indonesia semakin dipermudah dalam menjalankan setiap aktifitasnya. Dalam jasa komunikasi terdapat konsumen yang sering disebut dengan pengguna jasa dari komunikasi tersebut, konsumen prngguna jasa komunikasi dan penyedia jasa komunikasi terikat dalam suatu perjanjian yang mana konsumen komunikasi tersebut harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang diberikan oleh penyedia jasa komunikasi tersebut. Penyedia jasa seringkali mengabaikan hak-hak konsumen, baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam penympaian informasi terhadap jasanya, hal ini membuat posisi konsumen sangat lemah jika dibandingkan dengan pelaku usaha dan memerlukan suatu perlindungan terhadap hak-hak konsumen itu sendiri. Di dalam skripsi ini terdapat suatu kasus dimana PT. Telekomunikasi Indonesia yang selanjutnya disingkat PT. Telkom Indonesia sebagai produsen melakukan perubahan secara sepihak terhadap sistem tagihan telepon rumah yang merugikan M Munif sebagai konsumen, dalam perubahan ini konsumen tidak diberikan informasi mengenai adanya perubahan yang terjadi pada sistem tagihan telepon rumah yang seharusnya mengenai pemberian informasi ini merupakan keajiban dari pelaku usaha. Berkaitan dengan Perubahan sepihak sistem tagihan yang dilakukan PT Telkom Indonesia ini, maka Peraturan perundangan-undangan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Copyrights © 2016