Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana instrumen pasar modal di Indonesia dan bagaimana lembaga penunjang pasar modal di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Instrumen pasar yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia dapat dibedakan atas beberapa kategori yaitu Instrumen utang atau obligasi;instrumen penyertaan atau saham; instrumen efek lainnya yang meliputi Indonesian Depository Receip/IDR atau sertifikat penitipan efek Indonesia/SPEI; efek beragunan aset (Asset backed securities), indek saham dan obligasi; instrumen derivatif yang meliputi right, warrant/waran, option/opsi. 2. Lembaga penunjang pasar modal yaitu Biro Administrasi Efek adalah yang bertugas menyediakan jasa bagi emiten berdasarkan kontrak; Kustodian adalah perusahaan yang memberikan jasa penitipan efek, serta memberikan jasa lainnya seperti menerima deviden, bunga dan hak lain; Wali amanat bertindak sebagai wali dari pemberi amanat/investor dan hanya diperlukan dalam emisi obligasi.Kata kunci: Instrumen, Pasar Modal
Copyrights © 2019