Manusia tak lepas dari suatu kesalahan yang menjadi dosa, dari dosa kecil dan besar , dosa yang disengaja dan tidak di sengaja, dosa lahir dan dosa batin, dan dosa yang tampak dan tidak nampak. Oleh karena itu, kita sebagai manusia yang diberi akal untuk berpikir dan kesadaran menjadi suatu keingan kembali pada untuk dekat dengan Sang Maha Pencipta. Dalam kehidupan di dunia yang tidak kekal ini, sering kita melakukan hal-hal yang melanggar aturan Allah SWT dalam artian larangan-larangannya. Yang mana semua larangan-larangan-Nya itu merupakan suatu hal yang bersifat kenikmatan sementara yang pada akhirnya menimbulkan kesengsaraan atau kecelakaan bagi pelakunya. Tidak seorang pun di dunia ini menghendaki kecelakaan atas dirinya, pada umumnya mereka menghendaki keselamatan baik pada saat mereka berada di dunia yang menghendaki kecelakaan atas dirinya. Pada umumnya mereka menghendaki keselamatan baik pada saat mereka berada di dunia maupun di akhirat kelak. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pendapat Imam al-Ghazali mengenai konsep taubat? Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimana konsep taubat menurut Imam al-Ghazali. Penelitian ini menggunakan metode library research. Untuk itu dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode dokumentasi. Sementara dalam Metode Analisis Data peneliti melakukan Analisis isi untuk menggali keaslian teks lalu Analisis Deskriptif untuk menggambarkan keadaan subyek penelitian berdasarkan fakta. Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu bahwa taubat menurut Imam al-Ghazali adalah suatu usaha dari beberapa pekerjaan hati. Singkatnya, menurut para ulama, taubat itu ialah membersihkan hati dari dosa. Imam al-Ghazali menekankan bahwa, para pelaku ibadah diharuskan untuk ber-taubat karena dua hal: Pertama, agar berhasil memperoleh pertolongan guna mencapai ketaatan, karena berbagai perbuatan dosa dapat melahirkan kesialan dan mengakibatkan kemalangan bagi pelakunya. Selain itu, perbuatan dosa juga bisa menghambat upaya kita untuk mematuhi dan mengabdi kepada Allah Swt.
Copyrights © 2019