Salah satu jenis hak asasi manusia yang belum begitu terelaborasi adalah hak atas lingkungan. Meskipun hak ini sering kali digunakan oleh aktivis lingkungan dalam advokasi mereka, hak atas lingkungan masih menyisakan perdebatan tidak hanya dalam konsepsi moral dan legalnya tapi juga pada aplikasinya di lapangan. Artikel ini bertujuan untuk melakukan elaborasi hak atas lingkungan sebagai pengantar untuk bahan diskusi lanjutan tentang signifikansinya dalam konteks Indonesia. Artikel ini berpendapat bahwa meskipun pengakuan atas hak atas lingkungan oleh negara termaksud dalam berbagai instrumen hukum dan bahkan dalam konstitusi, hak tersebut dikualifikasi dari konsep dasarnya menggunakan frase âhak atas lingkungan yang baik dan sehatâ dan bukan menggunakan frase âhak atas lingkunganâ dalam pengertian yang luas. Jika menggunakan frase yang terakhir, maka keadilan lingkungan merupakan salah satu aspek dari hak atas lingkungan, dan tentu hal ini menakutkan aktor negara dan non-negara yang diuntungkan dari ketidakadilan lingkungan yang meluas di nusantara ini.Â
Copyrights © 2013