Tulisan ini merupakan telaah pustaka pemikiran Mulla Sadra mengenai konsep humanisme spiritual dan signifikansinya terhadap eksistensi manusia di era modern. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui makna, prinsip-prinsip, dan hakikat humanis dalam pandangan Mulla Sadra melalui karya utamanya berjudul al-Asfar al-Arba’ah dan beberapa penelitian mengenai pemikiran filsafat Mulla Sadra. Dengan meggunakan analisa deskriptif filosofis dihasilkan kesimpulan bahwa konsep humanisme Mulla Sadra ditelaah melalui diskursus jiwa. Implikasinya, manusia mengetahui dan menyadari adanya aspek imateri dalam eksistensi dirinya bersifat menyempurna. Di samping mengetahui adanya aspek imateri dalam eksistensi manusia, konsep humanis dalam pandangan Mulla Sadra ialah mengkritisi pandangan filsuf barat, seperti Jean Paul Sartre dan Fredrich Nietzsche yang memandang eksistensi manusia berdasarkan kesadaran materi. Akibatnya, eksistensi manusia dipandang melalui sisi kebendaannya. Implikasinya, kesadaraan manusia bersifat terbatas. Di era modern, mayoritas manusia memahami eksistensi dirinya sebagaimana penawaran filsuf barat, sehingga mayoritas manusia tidak memiliki kesadaraan dalam menyadari dan mengetahui eksistensi dirinya, sebagaimana mestinya. Pandangan para filsuf barat terhadap kesadaran materi dalam eksistensi manusia menyebabkan kebebasan berkehendak. Kebebasan berkehendak dalam pandangan barat menyebabkan dehumanis, sebab mengutamakan aspek emosional dan hawa nafsu dalam eksistensi manusia. Hasil tulisan ini, memberikan solusi dalam meningkatkan kesadaran eksistensi manusia, khususnya mengenai makna, prinsip, dan hakikat humanis di era modern. Semakin sadar manusia terhadap makna dan hakikat humanis, maka semakin tinggi eksistensi manusia. Implikasinya, manusia dapat mencapai tingkat kesempurnaan dalam dirinya tanpa adanya batasan. Dari berbagai penjelasan tersebut, penulis memberikan hipotesa bahwa konsep humanis spiritual Mulla Sadra dapat meningkatkan eksistensi manusia sebagai solusi terhadap krisis eksistensi manusia di era modern.
Copyrights © 2020