Cendekia: Media komunikasi penelitian dan pengembangan pendidikan islam
Vol. 6 No. 01 (2014): Cendekia March 2014

WILAYAH AL- FAKIH DALAM KONSTITUSI IRAN DAN SYI’AH

Nasiruddin (Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Fattah Siman Lamongan)



Article Info

Publish Date
28 Jul 2014

Abstract

Satu-satunya negara yang mengakui dan menerapkan sistem wilayah al-faqih dalam bentuk praktisnya adalah Republik Islam Iran Wilayah al-faqih menyangkut keseluruhan dimensi ajaran Islam yang bersifat individual maupun sosial-kemasyarakatan. Selain itu, marja’iyyah juga hanya berkaitan dengan keputusan mujtahid yang disebut fatwa yang hanya mengikat para muqallid-nya saja. Sedangkan wilayah al-faqih berhubungan dengan persoalan hukum (hukm) yang mengikat seluruh kaum muslimin (yang syiah). Untuk itu jaminan konstitusional mutlak diperlukan sebagai dasar hukum fundamental bagi wilayah al-faqih yang mengikat semua elemen dalam Negara yang berdaulat, tetapi anehnya di dalam draft UUD tidak satupun yang memuat kata wilayah al-faqih, yang sejak awal merupakan cita-cita politik Imam Khumaini. Dan lebih anehnya lagi, Imam Khumaini yang dinobatkan sebagai penguasa tertinggi tidak memberikan komentar negatif atas fenomena tersebut, dan tidak menggunakan wewenangnya untuk mengkebiri draft tersebut agar diarahkannya pada konsep wilayah al-faqih

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

cendekia

Publisher

Subject

Religion Education Languange, Linguistic, Communication & Media Social Sciences Other

Description

The journal invites the original article and is not simultaneously sent to another journal or conference. The focus and scope of Scholar is the Communication Media for Research and Development of Islamic Education, such as research and development, quantitative, qualitative, experimental, ...