Jurnal Meta-Yuridis
Vol 3, No 1 (2020)

PENERAPAN MEDIASI PENAL DENGAN PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KEJAHATAN DI INDONESIA

Aminullah, Bayu Ardian (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2020

Abstract

Penanggulangan kejahatan secara garis besar dapat dilakukan melalui 2 cara yakni melalui jalur penal (hukum pidana) dan jalur non penal (di luar hukum pidana). Upaya penanggulangan kejahatan melalui jalur penal lebih menitikberatkan pada sifat represif sesudah kejahatan terjadi, sedangkan jalur non penal lebih menitikberatkan pada sifat preventif. Penyelesaian sengketa melalu mediasi penal merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian masalah di tengah masyarakat. Namun, penerapan mediasi penal selama ini belum memiliki landasan hukum formal, sehingga sering terjadi suatu kasus yang sudah diselesaikan dengan mediasi penal namu tetap diproses di pengadilan. Sehingga memunculkan permasalahan mengenai Apakah mediasi penal dengan pendekatan restorative justice dapat diterapkan dalam upaya penanggulangan kejahatan di Indonesia. Tujuan penelitian ini menganalisis dan mendeksripsikan penerapan mediasi penal dengan pendekatan restorative justice dalam upaya penanggulangan kejahatan. Metode penelitian normatif yang akan digunakan untuk menjawab permasalahan. Dapat disimpulkan mediasi penal dengan pendekatan Restorative Justice sudah seharusnya dapat diterapkan dalam upaya penegakan hukum pidana dan penanggulangan hukum pidana di IndonesiaKata Kunci: Mediasi Penal, Restorative Justice, Kejahatan

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

meta-yuridis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan Jurnal Ilmiah yang membahas tentang masalah masalah seputar Hukum yang ada di masyarakat baik itu berupa hasil hasil pemikiran maupun hasil dari penelitian yang didukung dengan bukti bukti yang Kongkrit dan Ilmiah yang diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran di bidang hukum dan ...