Jurnal Meta-Yuridis
Vol 1, No 1 (2018): Meta-Yuridis

KAITAN POKOK-POKOK PIKIRAN PARADIGMA TERHADAP SEJARAH TEORI HUKUM

Haryono, Haryono (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2018

Abstract

ABSTRAKParadigma adalah cara berpikir, kerangka pikir atau cara pandang terhadap suatu obyek. Ada tiga paradigm yang penting yang mempengaruhi teori hukum. Paradigma Aristotelian adalah kerangka berpikir bahwa alam semesta ini adalah sebagai keteraturan atau suatu tertib (order) yang sudah pre-established, bahwa sudah tercipta dan terjadi sejak awal, yang bersifat mutlak. Kaitannya dengan hukum bahwa hukum adalah aturan yang terdapat dalam undang-undang yang bersifat mutlak sebagai norma.  Paradigm Cartesian (Rasional) yang mengagungkan rasio-logika  yang memandang bahwa alam gagasan dan kemampuan manusia sebagai sumber pengetahuan manusia tentang dunia berikut isinya. Paradigma Gallilean  disebut  Saintisme yaitu paham bahwa seluruh pengetahuan manusia harus diperoleh berdasarkan rasionya sebagaimana yang telah teruji berdasarkan fakta empirik. Kaitannya dengan hukum bahwa sebuah keniscayaan yang dapat diterima rasio. Ketiga paradigma tersebut mempengaruhi teori hukum, seperti teori hukum positif-rule of law. Paradigma Aristotelian lahir teori hukum positivis-post positivis, paradigm Cartesian lahir teori hukum kritis dan paradigm Gallilean lahir teori hukum konstruktivis. Kata Kunci : Paradigma, Aristotelian, Cartesian, Galilean dan Teori Hukum. 

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

meta-yuridis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan Jurnal Ilmiah yang membahas tentang masalah masalah seputar Hukum yang ada di masyarakat baik itu berupa hasil hasil pemikiran maupun hasil dari penelitian yang didukung dengan bukti bukti yang Kongkrit dan Ilmiah yang diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran di bidang hukum dan ...