Jurnal Meta-Yuridis
Vol 2, No 2 (2019)

KARAKTERISTIK TANGGUNG GUGAT PERUSAHAAN TERHADAP LINGKUNGAN DALAM MENCIPTAKAN KESEJAHTERAAN RAKYAT

luhukay, Roni sulistyanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Oct 2019

Abstract

Tanggung  gugat  perusahaan terhadap lingkungan hidup merupakan hasil adopsi hukum perdata konsep ini dituangkan dalam pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum. Pada prinsip tanggung gugat di bagi atas kesalahan dengan beban pembuktian terbalik) yang dalam Penerapan menimbulkan banyak polemic hukum dilihat dengan sulit seseorang mengakui ketidak hati hatiannya dalam melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup selain itu Strict Liability merupakan unsur kesalahan yang tidak perlu dibuktikan penerapan strict liability harus diimbangi dengan regulasi preventif artinya “Pembuat kebijakan harusnya juga melengkapi kewajiban aset minimum, semakin minim aset perusahaan akan semakin tidak berhati hati selain itu mewajibkan perusahaan memiliki asuransi dengan nilai yang cukup menanggung beban ganti rugi jika terjerat strict liability. Dalam Penegakan hukum lingkungan menggunakan sarana hukum perdata selama ini seringkali terkendala pembuktian sebab kurangnya sumber daya manusia dan teknologi yang tinggi, sehingga penyelesaian perkara lingkungan hidup menjadi rumit, mahal dan berlangsung lama dan sering ditemukan permasalahan hukum yang tidak terjangkau oleh undang-undang maupun ketentuan yang ada, sehingga tidak tercapainya kemakmuran bagi sebesar besarnya rakyat. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum doktriner

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

meta-yuridis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan Jurnal Ilmiah yang membahas tentang masalah masalah seputar Hukum yang ada di masyarakat baik itu berupa hasil hasil pemikiran maupun hasil dari penelitian yang didukung dengan bukti bukti yang Kongkrit dan Ilmiah yang diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran di bidang hukum dan ...