AbstraksiPerkembangan asas kebebasan berkontrak mengalami pembatasan-pembatasan yang memunculkan akibat negative. Akibat nyata dari perkembangan ini adalah berkurangnya kebebasan individu sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam berkontrak.[1] Kebebasan berkontrak dilindungi KUHPerdata, dengan pengaturan alasan pembatalan perjanjian karena cacat kehendak. Perkembangan perlindungan ini memunculkan alasan baru yaitu Misbruik Van Omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan. Misbruik Van Omstandigheden  adalah Kondisi penyalahgunaan pengaruh kepada pihak untuk membujuk menyepakati kontrak. Contohnya adalah praktek klausul pembatasan kepemilikan Employee Invention dalam perjanjian kerja yang menyebabkan pekerja kehilangan hak milik atas hasil temuan yang dihasilkan selama bekerja di perusahaan yang mengikat perjanjian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah studi pustaka. Hasil penelitian adalah : Pertama, cara mengidentifikasi Misbruik Van Omstandigheden  adalah : Aspek posisi para pihak pada fase prakontraktual, aspek formulasi perjanjian, aspek moralitas. Kedua, Pelaksanaan Klausula Pembatas Kepemilikan atas Employe Invention telah memenuhi tiga aspek tolak ukur tersebut. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian kerja yang didalamnya mengatur klausula Pembatas Kepemilikan atas Employe Invention merupakan perjanjian yang cacat kehendak.
Copyrights © 2018