Artikel ini membahas tentang diskusi di kalangan teolog moral mengenai doktrin tentang keburukan intrinsik (intrinsece malum). Doktrin ini mengajarkan bahwa suatu perbuatan dapat dipandang buruk secara moral dari dirinya sendiri, dari hakikatnya, dari objek perbuatan itu sendiri, lepas dari keadaan-keadaan yang mengelilinginya atau juga maksud pelaku. Karena keburukannya adalah dari dalam dirinya sendiri, maka perbuatan itu harus mutlak dilarang, kapanpun dan dimanapun, tanpa kekecualian. Namun diskusi persoalan-persoalan moral modern memunculkan banyak kesulitan sehubungan dengan aplikasi dari doktrin ini, sehingga diusulkan agar doktrin ini dibaharui atau ditinggalkan. Banyak persoalan yang muncul terkait dengan diskusi dari doktrin ini. Namun studi ini tidak membahas semua persoalan, melainkan membatasi diri pada persoalan dasarnya, yakni soal apakah valid suatu perbuatan dinilai buruk secara moral berdasarkan obyeknya (ex objecto), terlepas dari maksud pelaku dan keadaan-keadaan. Ini soal cara menilai moralitas perbuatan manusia. Penelaahan hal ini dikaitkan dengan teori tiga sumber perbuatan (fontes moralitatis) dan juga ajaran St. Thomas tentang penilaian moral perbuatan manusia. Dipandang dari perspektif ajaran St. Thomas, harus diakui bahwa doktrin intrinsece malum menunjukkan beberapa ketidaktepatan yang serius.
Copyrights © 2010