Jalan merupakan sarana dan prasarana penting yang ada di Kalimantan Timur khususnya kota Samarinda, agar menunjang sarana tersebut maka pemerintah provinsi Kalimantan timur khususnya dinas pekerjaan umum bidang bina marga melakukan pemeliharaan jalan di kota SamarindaPenyusunan addendum kontrak dalam kegiatan peningkatan ini berlandaskan hukum seperti Keppres 80 Tahun 2003, Perpres No 54 Tahun 2010, Perpres No 70 Tahun 2012, Permen No.1105/PMK.06 Tahun 2005 dan Undang – undang Jasa Konstruksi No 18 Tahun 1999.           Pengamatan di lapangan menunjukan bahwa pengetahuan di bangku kuliah banyak dilengkapi dengan pengetahuan dan wawasan di lapangan, khususnya di bidang manajemen lapangan untuk mencapai proyek yang berhasil.
Copyrights © 2017