AL-Daulah
Vol 9 No 1 (2020): (January-June)

ANALISIS KEDUDUKAN KETERANGAN KORBAN TERKAIT KEJAHATAN TERHADAP HARTA KEKAYAAN DALAM LINGKUNGAN KELUARGA: SEBUAH ANTINOMI ANTARA HUKUM MATERIL DENGAN FORMIL

Peter Jeremiah Setiawan (Universitas Surabaya)
Xavier Nugraha (Unknown)
Michael Enrick (Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
07 Aug 2020

Abstract

Kejahatan terhadap harta kekayaan merupakan kejahatan yang dapat pula terjadi dalam lingkup keluarga. Kejahatan terhadap harta kekayaan dalam lingkup keluarga sendiri secara materiil merupakan tindak pidana yang memiliki aturan yang lebih khusus dan spesifik dalam Pasal 367 dan Pasal 376 KUHP, dimana Kejahatan yang dilakukan dalam lingkup keluarga tersebut merupakan delik aduan. Kedudukannya sebagai delik aduan telah secara khusus menempatkan keluarga sebagai korban sebagai acuan terhadap proses penegakan hukum kejahatan terhadap harta kekayaan. Pentingnya keluarga selaku korban dan pengadu sebagai aspek penting yang ditetapkan hukum materiil tersebut nyatanya tidak dianut hukum formil dalam penegakannya. Berbeda dengan KUHP yang menempatkan keluarga sebagai aspek penting dalam kekhususan kejahatan terhadap harta kekayaan dalam lingkup keluarga, Pasal 168 KUHAP justru memberikan ancaman terhadap nilai pembuktian keterangan yang diberikan oleh saksi yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Antinomi yang ada diantara hukum materiil dan formil ini selanjutnya melandasi dua masalah hukum, yaitu mengenai kedudukan keterangan saksi dalam pembuktian hukum pidana di Indonesia dan kedudukan keterangan korban terkait kejahatan terhadap harta kekayaan dalam lingkungan keluarga di Indonesia.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

al_daulah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan (Al-Daulah : Journal of Criminal Law and Constitution) focuses on areas in Islamic Criminal and Constitution ...