Imam al-Syatibi merupakan seorang ulama klasik yang banyak berbicara tentang maqashid al-syariah sehingga ada yang menganggapnya sebagai pelopor ilmu maqasid. Beliau mampu menggabungkan teori-teori ushul fiqh dengan konsep maqashid al-syari’ah sehingga produk hukum yang dihasilkan dipandang lebih hidup dan lebih kontekstual. Hanya saja mengingat zaman dan kebutuhan manusia terus berubah dan berkembang maka konsep maqashid perlu disempurnakan karena perubahan zaman akan berpengaruh pada perubahan hukum. Sesuatu yang dianggap tidak berharga pada masa klasik bisa jadi saat ini menjadi berharga dan bernilai. Kajian ini berusaha untuk melihat kembali konsep maqasid al-syariah menurut Imam al-Syatibi dan kesesuaiannya dengan kondisi saat ini sekaligus mengaitkannya dengan tingkat kebutuhan dasar manusia menurut Abraham Maslow.
Copyrights © 2020