Maraknya ekonomi Islam, atau perbankan syari’ah, sudah tidak lagi dibendung-bendung lagi, apalagi konstitusi negara Indonesia terhadap pertumbuhan nilai ekonomi berdasrakan syari’ah sudah lama yang di telah diarah secara jelas tentang adanya jaminan pelaksanaan syari’at Islam. Bahkan secara teks-teks ayat-ayat al-quran sudah di yakini oleh umat Islam, bahwa ekonomi Islam berada dalam tataran ideal posisinya lebih tinggi dan lebih baik dari system konvensional saat ini. Fokus bahasan tulisan dalam makalah ini mencoba menyoroti ekonomi Islam dari segi hukum dan peraturan perundang-undangan( legislasi) yang telah ada yang mengatur dan memberi ruang gerak ekonomi Islam, peluang dan tantangan pada masa depan, dalam kaitannya upaya formalisasi penerapan hukum Islam secara umum dan khususnya ekonomiIslam di Indonesia, serta political will pemerintah Indonesia atas pemberlakuan dan penerapan hukum islam di bidang ekonomi Islam.Tulisan ini hanya membahas legislasi Perbankan Islam
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2008