Perbedaan pendapat yang berkembang dikalangan Shi’ah dan Sunni akan hukum nikah mut’ah, yaitu ketetapan tentang sebuah praktik pernikahan (nikah mut‘ah) yang pernah diizinkan oleh Rasulullah ketika dalam bepergian dan peperangan beberapa waktu sebelum stabilnya syariah Islam. Ini ternyata menimbulkan perselisihan dikalangan Shi’ah dan Sunni, apakah dibolehkannya itu masih berlaku sampai sekarang atau sudah ada nas yang me-Nāsikh hukum tersebut. (1) Shi’ah menghalalkan nikah mut‘ah berdasarkan ayat dari Alqur’an surat al-Nisā’ ayat 24, sedangkan Sunni mengharamkan nikah mut‘ah secara mutlak berdasarkan ayat dari Alqur’an surah al-Mu’minūn ayat 5-7, aṭ-Ṭalaq ayat 1 dan 4, al-Baqarah ayat 228, yang menghapus hukum dari surah al-Nisā’ ayat 4 tersebut. (2) Persamaannya adalah antara penafsiran Shi’ah dan Sunni, Q.S. al-Nisā’: 24 pernah dijadikan dasar dibolehkannya nikah mut‘ah beberapa waktu sebelum stabilnya syariah Islam. Adapun perbedaannya adalah Shi’ah tetap menghalalkan nikah mut‘ah sedangkan menurut Sunni karena telah di-mansūkh hukumnya.
Copyrights © 2017