Al-Fath
Vol 11 No 1 (2017): Juni 2017

Kawin Kontrak dalam Perspektif Tafsir Al-Mizan dan Tafsir Al-Dur Al-Manthur

Abdul Aziz Hujatul Islam (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2017

Abstract

Perbedaan pendapat yang berkembang dikalangan Shi’ah dan Sunni akan hukum nikah mut’ah, yaitu ketetapan tentang sebuah praktik pernikahan (nikah mut‘ah) yang pernah diizinkan oleh Rasulullah ketika dalam bepergian dan peperangan beberapa waktu sebelum stabilnya syariah Islam. Ini ternyata menimbulkan perselisihan dikalangan Shi’ah dan Sunni, apakah dibolehkannya itu masih berlaku sampai sekarang atau sudah ada nas yang me-Nāsikh hukum tersebut. (1) Shi’ah menghalalkan nikah mut‘ah berdasarkan ayat dari Alqur’an surat al-Nisā’ ayat 24, sedangkan Sunni mengharamkan nikah mut‘ah secara mutlak berdasarkan ayat dari Alqur’an surah al-Mu’minūn ayat 5-7, aṭ-Ṭalaq ayat 1 dan 4, al-Baqarah ayat 228, yang menghapus hukum dari surah al-Nisā’ ayat 4 tersebut. (2) Persamaannya adalah antara penafsiran Shi’ah dan Sunni, Q.S. al-Nisā’: 24 pernah dijadikan dasar dibolehkannya nikah mut‘ah beberapa waktu sebelum stabilnya syariah Islam. Adapun perbedaannya adalah Shi’ah tetap menghalalkan nikah mut‘ah sedangkan menurut Sunni karena telah di-mansūkh hukumnya.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

alfath

Publisher

Subject

Religion Education Languange, Linguistic, Communication & Media Physics Other

Description

Al-Fath: published twice a year since 2007 (June and December), is a multilingual (Bahasa, Arabic, and English), peer-reviewed journal, and specializes in Interpretation of the quran. This journal is published by the Alquran and its Interpretation Department, Faculty of Ushuluddin and Adab, Sultan ...