Alasan suatu tindak pidana dapat dikatagorikan sebagai kejahatan internasional seperti kejahatan perang (war crime), kejahatan terhadap perdamaian (crime against peace), kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan pembasmian etnis tertentu berdasarkan perbedaan ras dan agama (genocide), perompak/bajak laut (rover), pembajakan udara (hijacking), perbudakan (slavery),narkotika (narcotic), terorisme (terrorism) dan kejahatan telematika (cybercrime) karena menyangkut pelanggaran terhadap perdamaian, kemanusiaan dan perekomian dunia.
Copyrights © 2020