Supremasi Hukum
Vol 16 No 01 (2020): Supremasi Hukum

ILLEGAL FISHING DI KAWASAN PERBATASAN LAUT TERITORIAL INDONESIA

Irene Mariane (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2020

Abstract

Sebagai negara kepulauan, batas perairan kepulauan Indonesia terdiri dari batas laut teritorial, batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Batas Landas Kontinen. Posisi Negara Indonesia berbatasan langsung dengan banyak negara lain, berbatasan darat dengan Malaysia, Papua Nugini (PNG), dan Timor Leste, sedangkan berbatasan laut dengan 10 negara, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Republik Palau, Australia, Timor Leste dan Papua Nugini (PNG). Perairan Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga tersebut sering kali menjadi akses terjadinya kejahatan transnasional, antara lain illegal fishing. Walaupun telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur kegiatan illegal fishing, namun masih saja sering terjadi kegiatan illegal fishing yang dilakukan oleh negara-negara tetangga tersebut. Luasnya wilayah perarian Indonesia sehingga pengawasan pemerintah di kawasan perbatasan perairan belum optimal, minimnya fasilitas teknologi pengamanan perbatasan yang baik dan masih minimnya pelibatan peran serta nelayan-nelayan tradisional, menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya illegal fishing. Kegiatan ilegal fishing tidak semata-mata menjadi persoalan Indonesia, tetapi juga menjadi persoalan lintas negara karena para pelaku dan kegiatannya lintas negara. Oleh karena itu penanganan persoalan ini harus dilakukan secara lintas negara, baik dengan menetapkan langkah-langkah strategis maupun melalui kerja sama bilateral.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

JSH

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

SUPREMASI HUKUM JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang berisi pembahasan masalah-masalah hukum yang ditulis dalam bahasa Indonesia maupun asing. Tulisan yang dimuat berupa analisis, hasil penelitian dan pembahasan kepustakaan. ISSN 0216-5740, E ...