Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam
Vol 19 No 2 (2018): Juli - Desember

Nikah Tafwidh dalam Persepektif Hukum Islam

Ahmad Harisul Miftah (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
22 Sep 2018

Abstract

Nikah tafwidh adalah nikah yang di dalam shighat akadnya tidak dinyatakan kesediaan membayar mahar (maskawin) oleh pihak calon suami kepada pihak calon istri. Menurut jumhur ulama, nikah tafwidh mengandung 2 kondisi yang disepakati, yaitu pertama tidak adanya mahar dan kedua tidak menyebutkan mahar. Mazhab Malikiyah melihat kondisi yang kedua adalah pilihan kondisi yang dibolehkan, sedangkan untuk kesepakatan ulama bahwa meniadakan mahar justru merusak pernikahan. Akibat hukum dari nikah tafwidh yaitu yang pertama, terhadap hak dan kewajiban suami istri, suami bertanggung jawab atas kesejahteraan keluarga serta menjadi pelindung bagi keluarga, sementara istri berkewajiban untuk mengurus rumah tangga. Kedua, terhadap hubungan orang tua dan anak, orang tua wajib memelihara dan mendidik anak hingga dewasa dan anak wajib menghormati orang tua dan mentaati kehendak orang tua dengan baik . Ketiga, terhadap harta benda perkawinan, suami tidak wajib untuk membayar mahar jika belum campur/ dukhul, cukup membayar mut’ah (pemberian). Mahar penuh wajib diberikan apabila telah dukhul atau diantara suami/istri meninggal sebelum dukhul

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

syakhsia

Publisher

Subject

Religion Humanities Chemistry Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, is an open access and peer-reviewed journal published biannually (p-ISSN: 2085-367X and e-ISSN: 2715-3606). It publishes original innovative research works, reviews, and case reports. The subject of Syakhsia covers textual and fieldwork with various perspectives ...