Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang prospektus reksadana sebagai prinsip bisnis syariah, reksadana yang telah menjadi pilihan investasi Untuk masyarakat dan ada bagi beberapa calon investor Tidak mengerti reksadana yang akan dibeli. Salah satu cara itu Bisa dilakukan untuk mengetahui produknya yaitu dengan membaca prospektus yang dikeluarkan oleh perusahaan. Prospektus sebagai informasi awal produk (reksadana) Dipandang sebagai niat baik perusahaan untuk menjelaskan produk yang akan dijual. Dari perspektif kontrak syariah dalam pengkongsian, hukumnya boleh, karena ia membeli hak milik orang lain. Kejujuran merupakan prinsip bisnis yang harus dijunjung tinggi. Keberadaannya bersanding dengan prinsip-prinsip yang lain seperti prinsip tauhid, kehalalan, kebolehan, keadilan, manfaat, menghindari riba, dan lain-lain. Dari sudut pandang hukum perjanjian syariah dikatakan bahwa sebuah perjanjian dianggap sah jika memenuhi unsur-unsur perjanjian. Adapun tujuan dari penelitian ini untuk melayani Transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Copyrights © 2019