Kemajuan teknologi, komunikasi dan internet sekarang ini membuat kegiatan masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat. Sistem Online memberikan perubahan dalam membeli barang, memesan transportasi, makanan hingga konsultasi dokter juga dilakukan secara online. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji aspek hukum konsultasi dokter melalui media online di Indonesia, dan batasan dalam konsultasi tersebut. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif, menggunakan data sekunder berupa buku, artikel dan perundang-undangan yang terkait, teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian adalah (1). Masyarakat berkonsultasi dengan dokter melalui media online dengan memberikan keterangan yang sebenarnya mengenai riwayat penyakit penggunaan obat tertentu dan dokter memberikan pendapat sesuai keterangan tersebut & kode etik praktik kedokteran; (2). Konsultasi dokter melalui media online tunduk pada UU Teknologi & Informasi, UU Â Kesehatan, UU Praktik Kedokteran, UU Perlindungan Konsumen.
Copyrights © 2019