Penelitian ini mengangkat masalah pertanggungjawaban pidana perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Bahwa instrumen hukum perampasan aset yang digunakan di Indonesia saat ini berlandaskan kitab undang undang hukum pidana (KUHP) dan Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU PTPK) yang secara faktual belum efektif mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. Penulis melihat ada norma kabur dimana masih banyak kelemahan yang harus diperbaiki disesuaikan dengan paradigma yang berkembang saat ini yaitu restorative justice. Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah (1). Bagaimanakah pengaturan pertanggungjawaban pidana perampasan aset hasil tindak pidana korupsi di Indonesia saat ini? (2). Bagaimanakah mewujudkan pertanggungjawaban pidana perampasan aset hasil tindak pidana korupsi yang sesuai dengan pemikiran keadilan restoratif ? Jenis penelitan ini adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka (library research), dengan pendekatan peraturan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Teori hukum yang digunakan adalah teori pertangungjawaban pidana yaitu terkait dengan proporsionalitas dalam pemidanaan (desert theory ) dari Andrew Von Hirsch dan Andrew Asworth dan teori keadilan (Theory of justice) dari John Rawls. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi pertanggungawaban pidana permpasan aset tindak pidana korupsi ditempatkan sebagai pidana tambahan yang bersifat fakultatif dan komplementer, tidak efektif mengembalikan kerugian Negara sehingga menimbulkan ketidakadilan. Kesimpulan penelitian ini adalah harus ada perubahan paradigma pertanggungjawaban pidana yg sebelumnya bersifat retributif menuju pada paradigma restoratif yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan penderitaan yang dialami Negara//masyarakat. Untuk itu penulis memberikan saran agar perampasan aset ditempatkan sebagai pidana pokok dan lembaga terkait segera menyusun Undang-Undang tentang perampasan aset hasil tindak pidanaKata Kunci: Perampasan aset, Korupsi, Keadilan restoratif / restorative justice.
Copyrights © 2018