Jurnal Analisis Hukum
Vol 1 No 2 (2018)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI SALAH SATU WUJUD PELAKSANAAN KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE)

Yogi Yasa Wedha (Pascasarjana Undiknas Denpasar)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2020

Abstract

Penelitian ini mengangkat masalah pertanggungjawaban pidana perampasan aset hasil tindak pidana korupsi. Bahwa instrumen hukum perampasan aset yang digunakan di Indonesia saat ini berlandaskan kitab undang undang hukum pidana (KUHP) dan Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi (UU PTPK) yang secara faktual belum efektif mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.  Penulis melihat ada norma kabur dimana masih banyak kelemahan yang harus diperbaiki disesuaikan dengan paradigma yang berkembang saat ini yaitu restorative justice.  Rumusan masalah dalam Penelitian ini adalah (1). Bagaimanakah pengaturan pertanggungjawaban pidana perampasan  aset  hasil  tindak  pidana  korupsi di Indonesia saat ini? (2). Bagaimanakah mewujudkan pertanggungjawaban pidana perampasan  aset hasil  tindak  pidana  korupsi yang sesuai dengan pemikiran keadilan  restoratif ? Jenis penelitan ini adalah penelitian normatif atau  penelitian  hukum  kepustakaan,  yaitu  penelitian  hukum yang  dilakukan  dengan  cara  meneliti  bahan  pustaka (library  research), dengan pendekatan peraturan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisis. Teori hukum yang digunakan adalah teori pertangungjawaban pidana yaitu terkait dengan proporsionalitas dalam pemidanaan (desert  theory ) dari Andrew  Von  Hirsch  dan  Andrew  Asworth dan teori keadilan (Theory of justice) dari John Rawls.  Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konstruksi pertanggungawaban pidana permpasan aset tindak pidana korupsi ditempatkan sebagai pidana tambahan yang bersifat fakultatif dan komplementer, tidak efektif mengembalikan kerugian Negara sehingga menimbulkan ketidakadilan. Kesimpulan penelitian ini adalah harus ada perubahan paradigma pertanggungjawaban pidana yg sebelumnya bersifat retributif menuju pada paradigma restoratif  yang berorientasi pada pemulihan kerugian dan penderitaan yang dialami Negara//masyarakat. Untuk itu penulis memberikan saran agar perampasan aset ditempatkan sebagai pidana pokok dan lembaga terkait segera menyusun Undang-Undang tentang perampasan aset hasil tindak pidanaKata Kunci: Perampasan aset, Korupsi, Keadilan restoratif / restorative justice.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...