Kendaraan bermotor atau yang lebih dikenal dengan alat transportasi sangat penting bagi kehidupan manusia. Kebutuhan alat transportasi bagi masyarakat menjadi salah satu kebutuhan primer dalam menjalani kehidupannya. Untuk mengatur agar perilaku masyarakat tetap tertib berkendara, pemerintah mengaturnya dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Namun dewasa ini aturan lalu lintas masih dianggap semu oleh masyarakat dengan adanya penambahan pelanggaran lalu lintas setiap tahunnya. Fokus permasalahan dalam penelitian ini yaitu (1) bagaimana undang-undang ini dapat digunakan sebagai alat perubahan sikap masyarakat agar sadar akan aturan berlalu lintas dan (2) bagaimana peran sentral kepolisian sebagai penegak hukum dalam menjalankan aturan lalu lintas ini sebagai pengatur perilaku masyarakat dalam berlalu lintas. Penelitian hukum normatif menjadi metode yang digunakan dalam penelitian ini, didukung dengan pendekatan konsep sosiologi hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 merupakan agent of change atau pelopor perubahan. Dengan demikian, aturan ini harus sesuai dengan kebutuhan berlalu lintas khususnya di era modern ini terutama penyesuaian dalam aspek ketentuan penggunaan teknologi dalam berkendara. Pihak Kepoliasan memiliki peran penting sebagai social engineering yang salah satu fokusnya yaitu sebagai penegak hukum dan pendidikan berlalu lintas. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
Copyrights © 2020