Di era globalisasi ini perkembangan informasi teknologi dan elektonika tumbuh semakin cepat dan canggih. Maraknya berdiri perusahaan jasa keuangan berbasis teknologi atau sering disebut dengan financial technology yang mana salah satu produknya adalah memberikan jasa kredit atau peminjaman uang (lending) secara peer to peer (PTP). Adanya norma kabur dalam Pasal 17 POJK No. 77 Tahun 2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi terkait dengan penetapan suku bunga yang hanya mempertimbangkan kewajaran dan perkembangan ekonomi nasional.Penulisan tesis ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan statue approach dan conceptual approach. Tesis ini membahas tiga permasalahan hukum yaitu: pertama, bagaimana keabsahan dan kekuatan hukum perjanjian kredit melalui financial technology?; kedua, bagaimana penetapan suku bunga perjanjian kredit dalam financial technology?; ketiga, bagaimanakah tanggung jawab debitur macet terkait dengan kredit yang diperolehnya melalui financial technology?Hasil penelitian ini, bahwa berdasarkan syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUH Perdata perjanjian kredit yang terjadi dalam perusahaan fintech PTP adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang tidak sempurna serta wajib dibuktikan di muka pengadilan. Pada penetapan suku bunga kredit online diharapkan mengikuti aturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, agar adanya standarisasi penetapan bunga dengan lembaga jasa keuangan lainnya. Serta dalam hal tanggung jawab debitur macet pada perusahaan fintech PTP bahwa debitur bertanggung jawab mutlak terhadap kreditnya.Kata kunci : Financial Technology, Kredit, Perjanjian
Copyrights © 2019