Jurnal Analisis Hukum
Vol 1 No 2 (2018)

TANGGUNG JAWAB PIHAK KONSINYOR YANG MELAKUKAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KONSINYASI PADA PT. DOWN TO EARTH

Anak Agung Ngurah Sri Rahayu Gorda (Universitas Pendidikan Nasional)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2020

Abstract

PT. Down To Earth adalah salah satu perusahaan yang menerapkan sistem konsinyasi di Seminyak. Sistem konsinyasi didasarkan pada kepercayaan oleh pengirim melalui perjanjian yang dibuat oleh PT. Merendah. Namun dalam kenyataannya, terkadang ada masalah yang terjadi yang mengakibatkan pelanggaran kontrak. Berdasarkan catatan, ada tiga jenis pelanggaran kontrak dicatat, yang biasanya terjadi di (pengiriman produk, faktur diterima dan produk kerugian). Ini, atter perlu diselesaikan sehingga kita bisa menjaga hubungan baik yang menyeimbangkan antara hak dan kewajiban sesuai kesepakatan yang sudah disepakati bersama oleh pihak-pihak stan. Tujuan dari makalah ini adalah untuk memberikan akuntabilitas bagi pengirim dan pemahaman dalam menyelesaikan pelanggaran masalah kontrak. Tulisan ini ditulis dengan metode empiris dan teknik analisis data yang bersifat analitis deskriptif. Berdasarkan penelitian tentang perjanjian konsinyasi, masih banyak terjadi pelanggaran kontrak di PT. Down To Earth baik disebabkan oleh lokasi gudang yang sulit dijangkau oleh pengirim atau pengirim memiliki hubungan dekat dengan pemilik PT. Merendah. Sebagian besar pelanggaran masalah kontrak diselesaikan dengan metode non-litigasi yang merupakan negosiasi & mediasi.Kata Kunci: Perjanjian Konsinyasi, Pelanggaran Kontrak, dan Tanggung Jawab

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JAH

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Analisis Hukum (JAH), terdaftar ISSN: 2620-4959 (Online) dan ISSN:2620-3715 (Print). Jurnal Analisis Hukum adalah jurnal hukum yang digagas oleh Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Undiknas Denpasar, terbit dua kali setahun pada Bulan April dan September. Jurnal Analisis Hukum hendak ...