AbstrakMenurut Pasal 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, bahwa yang dimaksud denganKDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutamaperempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan ataupenderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/ataupenelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukanperbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secaramelawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Realitas yang ada,penerapan sistem pemidanaan di Indonesia, bahwa para penyidikdan penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus KDRT inicenderung menggunakan KUHP dari pada menggunakan UU No.23 Tahun 2004, karena ancaman hukuman yang terdapat dalamKHUP lebih ringan, dan bentuk pemidanaannya bersifatalternatif yakni hukuman penjara atau hukuman denda, sehinggatidak mampu membuat pelaku jera. Kata kunci: Sanksi, Pidana, Kekerasan, Rumah Tangga
Copyrights © 2015