Abstrak Masyarakat berpendapat bahwa pembentukan peraturanperundang-undangan yang baik adalah yang dilakukan denganmengetengahkan peran serta masyarakat. Hal ini dilakukanselain untuk memenuhi ketentuan Pasal 53 Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, serta beberapa peraturan lainnya yangberkaitan, juga untuk memenuhi asas-asas pembentukanperaturan perundang-undangan yang baik, terutama asas dapatdilaksanakan, asas kedayagunaan, asas kehasilgunaan, dan asasketerbukaan. Untuk hal tersebut di atas, tergantung padakeadaan dari pembentuk peraturan perundang-undangan itusendiri, oleh karena Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagaiperaturan telah menetapkan lembaga mana yang dapatmembentuk peraturan perundang-undangan tersebut.Permasalahannya adalah, apakah para pembentuk peraturanperundang-undangan tersebut telah dapat memenuhi aspirasimasyarakat atau tidak. Kata kunci: Masyarakat, Undang-Undang, Peraturan Daerah.
Copyrights © 2016