Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
Vol 7 No 1 (2016): Januari - Juni 2016

PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG DAN PERATURAN DAERAH

Akhmad Marjuki (UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2019

Abstract

Abstrak Masyarakat berpendapat bahwa pembentukan peraturanperundang-undangan yang baik adalah yang dilakukan denganmengetengahkan peran serta masyarakat. Hal ini dilakukanselain untuk memenuhi ketentuan Pasal 53 Undang-UndangNomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan, serta beberapa peraturan lainnya yangberkaitan, juga untuk memenuhi asas-asas pembentukanperaturan perundang-undangan yang baik, terutama asas dapatdilaksanakan, asas kedayagunaan, asas kehasilgunaan, dan asasketerbukaan. Untuk hal tersebut di atas, tergantung padakeadaan dari pembentuk peraturan perundang-undangan itusendiri, oleh karena Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagaiperaturan telah menetapkan lembaga mana yang dapatmembentuk peraturan perundang-undangan tersebut.Permasalahannya adalah, apakah para pembentuk peraturanperundang-undangan tersebut telah dapat memenuhi aspirasimasyarakat atau tidak. Kata kunci: Masyarakat, Undang-Undang, Peraturan Daerah.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

alqisthas

Publisher

Subject

Religion Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, ...