Abstract Hukum pidana Islam bertujuan menjaga hak asasi manusia secara kolektif, menjaga jiwa, harta dan hak masyarakat kolektif Meteri hukum pidana Islam meliputi hudud, qishash, takzir, mukhlafat yang bertujuan memuliakan manusia serta berpihak pada semua. Hanya saja masih ada ketakutan banyak kalangan terhadap pelaksanaan hukum pidana Islam. Tulisan ini bermaksud mendiskusikan peluang dan tantangan formalisasi hukum pidana Islam di Indonesia. Kata Kunci: Formalisasi, pidana Islam.
Copyrights © 2018